Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. DPO kepolisian kasus pencurian 26 gelondongan
kayu mahoni milik perhutani sejak (21/8/2014) di perum perhutani wilayah Tanggul
Jember Jawa Timur akhirnya jum'at (5/6) sekitar pukul 22.30 wib tertangkap polisi.
Sebelumnya Supriyadi (25 )
warga dusun kemirian Desa darungan dilaporkan perhutani karena mengangkut kayu
tanpa dilengkapi surat sarat sahnya hasil hutan, ketika polisi hendak menangkapnya supriyadi
meloloskan diri sehingga polisi sampai menetapkan menjadi DPO.
Sepandai pandai tupai
melompat pasti kan jatuh juga mungkin pepatah itu benar adanya, supriyadi
akhirnya dapat di tangkap tanpa ada perlawanan disaat berjalan di jalan desa
dusun Jumbatan Desa Darungan yadi kerap masyarakat memanggilnya di bekuk
Kapolsek tanggul AKP Sudaryanto di dampingi
kanit reksrim Aiptu Supardi mengatakan pelaku pencurian kayu ini sudah menjadi
DPO "pelaku memang sudah menjadi
DPO kami, alhamdulillah setelah sekian lama kami mencari, pelaku akhirnya bisa
tertangkap, selanjutnya akan proses sesuai tindakannya " ungkapnya (yond)