Translate

Iklan

Iklan

Polisi Dapat Kado Praperadilan Di UT Bhayangkara

6/30/15, 18:15 WIB Last Updated 2018-10-28T19:11:22Z
Jember MAJALAH-GEMPUR.Com. PN Jember gelar, Gugatan Praperadilan Polres Jember atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penyelidikan dugaan pemalsuan dan penipuan.

Sidang dibuka hakim tunggal Wahyu Waiduri SH,M,Hum. Kuasa hukum  Rully Titaheluw.SH, dengan Lukmanul Hakim SH, atas pemohon Drs Moch Mucharror MM (63), diwakili oleh Alananto SH dan Teguh Wicakso, SH,M,Kn, dengan hakim tunggal Wahyu Waiduri SH,M,Hum, didampingi Panitera Pengganti (PP) Karno SH, Selasa (30/6)

Dalam kesempatan itu, saksi Akhli pemohon dari Fakultas Hukum PD 1 Unej Jember, Nurul Gufron memberikan jawaban atas pertanyaan dan tanggapan terkait terbitnya SP3 yang di tandatangani Kapolres  Sabilul Alif, SH SIK, pada bulan Mei yang lalu, KBO Iptu  Prayitno SH, dan juga Kasat Reskrim AKP Agus I. Supriyanto SH, MH, Serta para penyidik lainya, tampah hadir.

Pantaaun Watwawan dalam persidangan dalam perdebatan argumentasi yang cukup sengit antara Kuasa Hukum Pemohon dengan Kuasa Hukum Termohon, yang mengupas tuntas secara mendalam melalui pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan tersebut.

Praperadilan ini awalnya didasarkan atas perbedaan pendapat yang terjadi antara Penyidik Polres Jember dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Jember yang menyatakan bahwa laporan pidana yang dilaporkan oleh Pemohon terkait pemalsuan kwitansi bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

Namun disisi lain penyidik polres jember berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan berdasarkan saksi-saksi, Uji Laboratorium Forensik, Keterangan Ahli Hukum Pidana, ketiga alat bukti tersebut telah menjelaskan bahwa perkara ini merupakan murni perbuatan pidana.

Sehingga Jaksa Peneliti mengembalikan berkas sebanyak 4x dengan kesimpulan perbuatan ini bukan perbuatan pidana, maka demi kepastian hukum diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Inilah yang kemudian di uji oleh Alananto, SH selaku Kuasa hukum Pemohon melalui upaya Praperadilan ;

Akan tetapi dengan kehadiran saksi ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Pemohon, seharusnya permasalahan perbedaan pendapat terhadap apakah laporan Pemohon itu merupakan perkara perdata atau perkara pidana telah dijawab secara terang benderang.

Dengan argumentasi yuridis bahwa persinggungan perkara perdata dengan perkara pidana itu sebenarnya hanya pada konteks sengketa kepemilikan saja, tidak pada persoalan pemalsuan dan penipuan sebagaimana laporan Pemohon dengan dasar Pasal 1 Perma No. 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. B-230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013.

Apalagi menurut saksi ahli, pada saat pemeriksaan penyidikan telah terdapat 3 (Tiga) alat bukti yang sah yang sudah dihadirkan, sehingga telah jelas bahwa perkara tersebut merupakan perbuatan pidana, bukan perbuatan hukum perdata ;

Terlebih lagi pada saat kuasa hukum Termohon menanyakan, bagaimana konsekwensi yuridis apabila permohonan Praperadilan dikabulkan oleh Hakim, apakah jaksa harus menerima dan melanjutkan berkas penyidikan polres jember?

Hal tersebut langsung di jawab secara tegas oleh saksi ahli bahwa penegak hukum (dalam hal ini penyidik polres jember maupun Jaksa Penuntut Umum) harus menjalankan perintah putusan Praperadilan dan mempunyai kewajiban untuk melanjutkan proses penyidikan ke penuntutan, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diuji secara materiil (sesuai Pasal 82 ayat 3 KUHAP)

 “ Secara procedural penyidik telah melakukan proses sesuai KUHP, dan sudah sesuai kewenanganya, Jaksapun sesuai Kewenanganya, menyatakan itu ada perbuatan Perdataan sehingga, perlu dihentikan, untuk itu, untuk menguji pelayan untuk saling control agar berimbang, dengan praperadilan ini, benar pendapat dari jaksa, bahwa ini masuk kata perdata dan bukan pidana”,  Pungkas Gufron

Tetapi kesimpulanya yang salah maka di praperadilan ini diuji, meski dalam hal ini jaksa tidak menjadi termohon, sebab ranahnya masih di penyidik, maka nantinya semua harus tunduk dan menjalakan keputusan berdasar KUHP Pasal 82, Wajib untuk dijalankan “ Pungkasnya Gufron

Sementara Rully Titaheluw.SH, dengan Lukmanul Hakim SH, menanggapi jawaban dan keterangan dari Saksi Ahli banyak memberikan suatu keterangan teorinya, dalam satu prakteknya tidak banyak tau bisa menjawab, serta tidak ada ketegasan “ Tidak ada kepastian keputusan dan menggantung “Jelas Rully

“Artinya yang di mohonkan dalam gugatanya tidak begitu nampak dimohonkan, sedangkan apa yang di lakukan pihak Polres sudah sesuai dengan proses dan prosedurnya, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada yang diabaikan dan sudah secara maksimal dan obyektip dalam suatu pemeriksan, penyidikan, baik terhadap saksi dan bukti, hingga ditetapkanya tersangka “Uranya

“Meski setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negri, hingga empat kali pengiriman semua berkas, masih juga P 19. “ada jawaban tetap betahan tidak ada perbuatan pidananya, padahal pihak kami sudah meminta keterangan dari saksi ahli dan hasil forensic dari Polda Jatim disampaikan, sebagaimana yang dilaporkan dan dijelaskan kepada pengadilan oleh pihak pemohon “Papar Rully

Lanjut Rully, Dasar keluarnya SP3 adalah hasil dari petunjuk pihak Ke Jaksaan, terkait kasus tersebut merupakan kasus Perdata, untuk itu disarankan kepada Pelapor untuk melakukan gugatan secara perdata, demi kepastian hukum maka pihak polres membuat SP3, Terhadap status dua tersangka, Tambah Rully dalam hal ini pihak kami hanya menjalankan petunjuk dari Kejari “Pungkasnya     

Sedangakan dari pihak Pemohon melalui PH Alantono menceritakan bahwa, “Tepatnya pada tanggal 21 juni 2013, Klaen kami melaporkan Fransisko Sugianto dan Mangku Santoso, sesuai laporan Polisi No LP/568/VI/2013/Jatim/Res Jember dan No LP/381/IV/2014/Jatim/Res Jember, Tentang Perkara Penipuan dan Pemalsuan. “Paparnya

Lanjut Alantono,  Terkait laporan yang di buat sebelumnya, dilakukalah pemerikasaan dugaan tindakan penipuan, dan pemalsuan, dalam pemerikasaan di Polres telah ditemukan bukti kwitansi yang telah di palsukan, hasil dari forinsik Polda Jatim, disebut Non Identik, (Palsu), maupun keterangan saksi ahli, yang didatangkan Polres Jember,  Prof Dr Didik Endro Purwoleksono.SH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, terdapat kesimpulan perbuatan terlapor masuk tindakan pidana “ Uarainya

Namun proses yang dijalankan dengan benar oleh Resot Polres Jember, murni tindak pidana,  hal itu tidak singkron dengan pendapat yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negri Jember,  sebagai jaksa peneliti, Berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh TSK dan saksi merupakan hubungan perdata.

Sehingga berkas lampiran yang dikirim masih dianggap P19, mestinya sudah lengkap dan P21, Tambah Alantono berawal dari atas dasar itulah,  mau tidak mau pihak Polres Mengeluarkan SP3, terhadap Fransisko Sugianto dan Mangku Santoso “Pungkasnya (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Dapat Kado Praperadilan Di UT Bhayangkara

Terkini

Close x