Jember MAJALAH-GEMPUR.Com.
PN Jember gelar, Gugatan Praperadilan Polres Jember atas terbitnya Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penyelidikan dugaan pemalsuan dan
penipuan.
Sehingga berkas lampiran yang dikirim masih
dianggap P19, mestinya sudah lengkap dan P21, Tambah Alantono berawal dari atas
dasar itulah, mau tidak mau pihak Polres
Mengeluarkan SP3, terhadap Fransisko Sugianto dan Mangku Santoso “Pungkasnya
(Edw)
Sidang
dibuka hakim tunggal Wahyu Waiduri SH,M,Hum. Kuasa hukum Rully
Titaheluw.SH, dengan Lukmanul Hakim SH, atas pemohon Drs Moch Mucharror MM
(63), diwakili oleh Alananto SH dan Teguh Wicakso, SH,M,Kn, dengan hakim
tunggal Wahyu Waiduri SH,M,Hum, didampingi Panitera Pengganti (PP) Karno SH,
Selasa (30/6)
Dalam
kesempatan itu, saksi Akhli pemohon dari Fakultas Hukum PD 1 Unej Jember, Nurul
Gufron memberikan jawaban atas pertanyaan dan tanggapan terkait terbitnya SP3
yang di tandatangani Kapolres Sabilul
Alif, SH SIK, pada bulan Mei yang lalu, KBO Iptu Prayitno SH, dan juga Kasat Reskrim AKP Agus
I. Supriyanto SH, MH, Serta para penyidik lainya, tampah hadir.
Pantaaun
Watwawan dalam persidangan dalam perdebatan argumentasi yang cukup sengit
antara Kuasa Hukum Pemohon dengan Kuasa Hukum Termohon, yang mengupas tuntas
secara mendalam melalui pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan tersebut.
Praperadilan
ini awalnya didasarkan atas perbedaan pendapat yang terjadi antara Penyidik
Polres Jember dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Jember yang menyatakan
bahwa laporan pidana yang dilaporkan oleh Pemohon terkait pemalsuan kwitansi
bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
Namun
disisi lain penyidik polres jember berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan
berdasarkan saksi-saksi, Uji Laboratorium Forensik, Keterangan Ahli Hukum
Pidana, ketiga alat bukti tersebut telah menjelaskan bahwa perkara ini merupakan
murni perbuatan pidana.
Sehingga
Jaksa Peneliti mengembalikan berkas sebanyak 4x dengan kesimpulan perbuatan ini
bukan perbuatan pidana, maka demi kepastian hukum diterbitkan SP3 (Surat
Perintah Penghentian Penyidikan). Inilah yang kemudian di uji oleh Alananto, SH
selaku Kuasa hukum Pemohon melalui upaya Praperadilan ;
Akan
tetapi dengan kehadiran saksi ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Pemohon,
seharusnya permasalahan perbedaan pendapat terhadap apakah laporan Pemohon itu
merupakan perkara perdata atau perkara pidana telah dijawab secara terang
benderang.
Dengan
argumentasi yuridis bahwa persinggungan perkara perdata dengan perkara pidana
itu sebenarnya hanya pada konteks sengketa kepemilikan saja, tidak pada
persoalan pemalsuan dan penipuan sebagaimana laporan Pemohon dengan dasar Pasal
1 Perma No. 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
No. B-230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013.
Apalagi
menurut saksi ahli, pada saat pemeriksaan penyidikan telah terdapat 3 (Tiga)
alat bukti yang sah yang sudah dihadirkan, sehingga telah jelas bahwa perkara
tersebut merupakan perbuatan pidana, bukan perbuatan hukum perdata ;
Terlebih
lagi pada saat kuasa hukum Termohon menanyakan, bagaimana konsekwensi yuridis
apabila permohonan Praperadilan dikabulkan oleh Hakim, apakah jaksa harus
menerima dan melanjutkan berkas penyidikan polres jember?
Hal
tersebut langsung di jawab secara tegas oleh saksi ahli bahwa penegak hukum
(dalam hal ini penyidik polres jember maupun Jaksa Penuntut Umum) harus
menjalankan perintah putusan Praperadilan dan mempunyai kewajiban untuk
melanjutkan proses penyidikan ke penuntutan, dan segera dilimpahkan ke
Pengadilan untuk diuji secara materiil (sesuai Pasal 82 ayat 3 KUHAP)
“ Secara procedural penyidik telah melakukan
proses sesuai KUHP, dan sudah sesuai kewenanganya, Jaksapun sesuai
Kewenanganya, menyatakan itu ada perbuatan Perdataan sehingga, perlu
dihentikan, untuk itu, untuk menguji pelayan untuk saling control agar
berimbang, dengan praperadilan ini, benar pendapat dari jaksa, bahwa ini masuk
kata perdata dan bukan pidana”, Pungkas Gufron
Tetapi kesimpulanya yang
salah maka di praperadilan ini diuji, meski dalam hal ini jaksa tidak menjadi
termohon, sebab ranahnya masih di penyidik, maka nantinya semua harus tunduk
dan menjalakan keputusan berdasar KUHP Pasal 82, Wajib untuk dijalankan “
Pungkasnya Gufron
Sementara Rully
Titaheluw.SH, dengan Lukmanul Hakim SH, menanggapi jawaban dan keterangan dari
Saksi Ahli banyak memberikan suatu keterangan teorinya, dalam satu prakteknya
tidak banyak tau bisa menjawab, serta tidak ada ketegasan “ Tidak ada kepastian
keputusan dan menggantung “Jelas Rully
“Artinya yang di mohonkan dalam
gugatanya tidak begitu nampak dimohonkan, sedangkan apa yang di lakukan pihak
Polres sudah sesuai dengan proses dan prosedurnya, serta sesuai ketentuan hukum
yang berlaku, tidak ada yang diabaikan dan sudah secara maksimal dan obyektip
dalam suatu pemeriksan, penyidikan, baik terhadap saksi dan bukti, hingga ditetapkanya
tersangka “Uranya
“Meski setelah berkas
dilimpahkan ke Kejaksaan Negri, hingga empat kali pengiriman semua berkas, masih
juga P 19. “ada jawaban tetap betahan tidak ada perbuatan pidananya, padahal
pihak kami sudah meminta keterangan dari saksi ahli dan hasil forensic dari
Polda Jatim disampaikan, sebagaimana yang dilaporkan dan dijelaskan kepada
pengadilan oleh pihak pemohon “Papar Rully
Lanjut Rully, Dasar
keluarnya SP3 adalah hasil dari petunjuk pihak Ke Jaksaan, terkait kasus tersebut
merupakan kasus Perdata, untuk itu disarankan kepada Pelapor untuk melakukan
gugatan secara perdata, demi kepastian hukum maka pihak polres membuat SP3,
Terhadap status dua tersangka, Tambah Rully dalam hal ini pihak kami hanya
menjalankan petunjuk dari Kejari “Pungkasnya
Sedangakan dari pihak
Pemohon melalui PH Alantono menceritakan bahwa, “Tepatnya pada tanggal 21 juni
2013, Klaen kami melaporkan Fransisko Sugianto dan Mangku Santoso, sesuai
laporan Polisi No LP/568/VI/2013/Jatim/Res Jember dan No
LP/381/IV/2014/Jatim/Res Jember, Tentang Perkara Penipuan dan Pemalsuan.
“Paparnya
Lanjut Alantono, Terkait laporan yang di buat sebelumnya,
dilakukalah pemerikasaan dugaan tindakan penipuan, dan pemalsuan, dalam
pemerikasaan di Polres telah ditemukan bukti kwitansi yang telah di palsukan,
hasil dari forinsik Polda Jatim, disebut Non Identik, (Palsu), maupun
keterangan saksi ahli, yang didatangkan Polres Jember, Prof Dr Didik Endro Purwoleksono.SH, Guru
Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, terdapat kesimpulan
perbuatan terlapor masuk tindakan pidana “ Uarainya
Namun proses yang
dijalankan dengan benar oleh Resot Polres Jember, murni tindak pidana, hal itu tidak singkron dengan pendapat yang
diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negri Jember, sebagai jaksa peneliti, Berpendapat perbuatan
yang dilakukan oleh TSK dan saksi merupakan hubungan perdata.