Petani tebu beranggapan bahwa
hak penjualan gula dan tetes adalah milik petani. Apalagi dalam Kontrak Giling
hanya petani tebu dan pihak PTPN XI saja yang di wakili Adm PG Semboro bukan
pihak lain seperti Tim Lelang APTRI.
Keberadaan Tim Lelang
APTRI bukan mewakili petani tebu. Mereka juga tidak pernah melakukan pembinaan
dan membiayai Petani Tebu. Kemunculan
Tim Lelang APTRI dalam melakukan penjualan gula dan tetes sesuai draf Kontrak
Giling inilah yang dipersoalkan kalanagan petani tebu.
H Kholik Wakil Ketua KPTR
(Koperasi Petani Tebu Rakyat) Rabu (3/6) mengatakan bahwa petani tebu
mempersoalkan keterlibatan Tim Lelang APTRI. Mereka bukan para pihak yang
terlibat dalam Kontrak Giling. Para pihak yang berkepentingan adalah petani
tebu sebagai Pihak Pertama dan PTPN XI melalui Adm PG Semboro sebagai Pihak
Kedua.
“Yang kami permasalahkan dalam
Kontrak Giling pasal 4 ayat 1 ada kalimat yang berbunyi bahwa pihak petani dalam
hal ini akan manjual gulanya melalui pihak kedua PTPN XI dan pihak kedua bisa
menggandeng pihak APTRI XI, “ kata H Kholiq.
Pihak APTRI inilah yang
selama ini belum pernah berembug dengan petani seolah-olah di tunjuk oleh PTPN
XI, seharusnya ditunjuk oleh pemilik gula dan tetes yakni petani tebu sendiri. “Dalam
Kontrak Giling tertulis keterlibatan pihak Tim Lelang APTRI sehingga kami
menganggap Kontrak Giling tidak sah dan cacat secara hukum, “ tambah H.Kholiq.
Senada dengan H.Kholik,
Ketua Asosiasi Kelompok Tani Tebu (AKTT) 2000 H. Mawardi mengatakan dalam Forum
Temu Kemitraan hanya dibahas masalah biaya tebang , biaya angkut, biaya
“clemek”, Kontrak Giling tidak pernah dibahas. “ Kontrak Giling dibuat hanya
sepihak, tanpa ada rembugan dengan petani tebu sebagai pemilik gula dan tetes,
“ katanya.
H Mawardi menjelaskan pula
bahwa selama ini belum pernah ada fee
yang di terima oleh KPTR dari hasil tetes. Jika diasumsikan sekarang nilainya
cukup untuk memberikan modal produksi
petani tebu sewilayah PTPN XI.
Begitu pula dengan biaya
produksi, oleh pihak PTPN XI petani tebu diarahkan untuk melakukan pinjaman
secara Kredit KKPE dengan bunga komersil 14% setahun serta jaminan yang
dirasakan memberatkan petani. Sedangkan dengan adanya Kemitraan KKPE (sudah
dihapus) petani tebu cukup dengan memberikan jaminan tetes.
“Ini kan aneh mas, yang
untung bagi petani dihapus malah diarahkan melakukan kredit dengan ada jaminan
yang memberatkan petani tebu di salah satu bank pemerintah. Ya bagaimana kami
bisa menerima hal itu mas, “ beber H. Mawardi.
Antara H.Kholik dan
H.Mawardi membenarkan bahwa saat ini pihak PTPN XI melakukan aksi “door to
door” mendatangi satu persatu para petani tebu untuk menyetujui Kontrak Giling
yang sudah dibuat sebelumnya.