Menurut Sasminto, anggota
Polisi Hutan (Polhut) Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Ambulu, ditemukannya
puluhan gelondong katu jati berawal saat tim gabungan polhut dan anggota polsek
melakukan patroli rutin. Sesampainya di petak 2E, petugas menemukan bekas
pemotongan kayu sejumlah 7 pohon.
“Setelah mengetahui bekas
potongan pohon jati itu, kemudian kami melakukan penulusuran dengan mengikuti
jejak alat angkut yang digunakan oleh pelaku,” ujar Sasminto, di Mapolsek
Ambulu, Rabu (3/6).
Awalnya, aparat sempat kebingungan
mencari lokasi gelondongan kayu itu. Karena, saat penulusuran jejak alat angkut
yang digunakan, ternyata berakhir disungai Mayang. “Kemudian kami menyisir dan
berhasil menemukan potongan kayu jati tersebut, yang disembunyikan pelaku di
dalam sungai, di tiga tempat terpisah,” kata dia.
Namun, petugas tak
mendapati pelaku pembalakan liar. Ada dugaan, jika kawanan pelaku mengetahui
saat petugas melakukan penyisiran sungai, sehingga mereka melarikan diri dan
meninggalkan kayu hasil jarahannya. Dari aksi pencurian ini, kerugian perhutani
ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Sementara itu, Kapolsek
Ambulu, AKP Sugeng Priyanto, masih menyelidiki dan belum dapat menyimpulkan siapa
pelaku dibalik aksi pencurian kayu. Tapi, polisi akan terus mengejar para
pelaku. “Kami akan menggandeng perhutani untuk terus memburu para pelaku, ”
terang dia. (ruz).