Translate

Iklan

Iklan

Perhutani dan Polsek Ambulu Gagalkan Ilegal loging

6/03/15, 15:30 WIB Last Updated 2015-09-08T06:41:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Aparat gabungan kembali gagalkan pembalakan liar, di hutan kawasan Dusun Lampitan, Desa Sabrang kecamatan Ambulu. Dari operasi tersebut, petugas menyita 20 gelondong kayu jati berbagai ukuran.

Menurut Sasminto, anggota Polisi Hutan (Polhut) Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Ambulu, ditemukannya puluhan gelondong katu jati berawal saat tim gabungan polhut dan anggota polsek melakukan patroli rutin. Sesampainya di petak 2E, petugas menemukan bekas pemotongan kayu sejumlah 7 pohon.

“Setelah mengetahui bekas potongan pohon jati itu, kemudian kami melakukan penulusuran dengan mengikuti jejak alat angkut yang digunakan oleh pelaku,” ujar Sasminto, di Mapolsek Ambulu, Rabu (3/6).

Awalnya, aparat sempat kebingungan mencari lokasi gelondongan kayu itu. Karena, saat penulusuran jejak alat angkut yang digunakan, ternyata berakhir disungai Mayang. “Kemudian kami menyisir dan berhasil menemukan potongan kayu jati tersebut, yang disembunyikan pelaku di dalam sungai, di tiga tempat terpisah,” kata dia.

Namun, petugas tak mendapati pelaku pembalakan liar. Ada dugaan, jika kawanan pelaku mengetahui saat petugas melakukan penyisiran sungai, sehingga mereka melarikan diri dan meninggalkan kayu hasil jarahannya. Dari aksi pencurian ini, kerugian perhutani ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Sementara itu, Kapolsek Ambulu, AKP Sugeng Priyanto, masih menyelidiki dan belum dapat menyimpulkan siapa pelaku dibalik aksi pencurian kayu. Tapi, polisi akan terus mengejar para pelaku. “Kami akan menggandeng perhutani untuk terus memburu para pelaku, ” terang dia. (ruz).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perhutani dan Polsek Ambulu Gagalkan Ilegal loging

Terkini

Close x