
Penggerebekan
dilakukan Jum’at (31/07) dipimpin
Danramil 0824/19 Umbulsari Kapten Cba
Mujoli dengan anggotanya beserta anggota
Unit Intel Dim 0824 bersama Danramil 0824/19 dan Aiptu Hadi Gunawan serta Resmob
Polres Jember.
Terbongkarnya
peninbunan ini berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Tim Unit Intel
Kodim 0824 selanjutnya dilakukan pengintaian beberapa hari. Diketahui pada saat
penggerebekan Kios, ternyata tidak memiliki ijin, dan pupuk bersubsidi tersebut didapat dari H Ali Kab Lumajang.
Penggerebekan
berhasil mengamankan sejumlah 6.655 Kg pupuk terdiri dari : Pupuk organik 42
sak, Urea 57,5 sak, Za 34 sak dan Ponska 9,5 sak. Selanjutnya barang bukti dan
kasus tersebut diserahkan kepada Resmob
Polres Jember untuk penanganan lebih lanjut.
Danramil
0824/19 Umbulsari Kapten Cba Mujoli dalam penjelasannya menyampaikan terima
kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang membantu pengungkapan kasus
tersebut. Danramil juga menghimbau peran serta aktif masyarakat agar mau
melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat terjadinya penimbunan pupuk
serta hal lain yang merugikan petani.
Komandan
Kodim 0824 Jember Letkol Arh Wirawan Yanuartono, S.Sos secara terpisah saat dimintai
keterangan awak media terkait pengungkapan penimbunan pupuk oleh jajarannya menyampaikan bahwa selama program ketahanan
pangan ini memang pihaknya tidak main-main dalam melakukan pengawasan.
“Yang
menyalah gunakan pendistribusiannya pasti akan kita tindak, hal tersebut sudah
saya koordinasikan dengan Kapolres Jember. Untuk itu pada kesempatan ini saya
menghimbau kepada masyarakat utamanya para pemilik kios agar hati-hati dan
jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan, “ jelas Dandim. (midd)