Translate

Iklan

Iklan

Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Kepada Orang Tua Murid

7/28/15, 18:00 WIB Last Updated 2015-09-02T17:12:12Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Memasuki tahun ajaran baru para orang tua murid menjadikan tujuan utama untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah-sekolah di semua tingkatan terutama di sekolah favorit.

Namun keinginan orang tua terkadang dijadikan ajang kesempatan bagi sekolah-sekolah untuk menarik pungutan. oleh sekolah dengan dalih pungutan yang mereka tarik sudah menjadi kesepakatan bersama antara orangtua dan sekolah mengetahui Komite Sekolah.

Pantauan di beberapa sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA masih banyak ditemukan sekolah yang menarik pungutan dengan perangkap meminta sumbangan sukarela dengan batasan minimalnya mulai 500 ribu hingga jutaan rupiah. Modus inilah orang tua tidak bisa mengelak, namun tidak sedikit yang ngeluh.

Salah seorang orang tua murid yang tinggal di Kecamatan Kalisat mengatakan pihak sekolah meminta sumbangan mencapai 500 ribu dan tidak boleh dicicil harus lunas, sedangkan banyak orang tua siswa didaerah itu yang berpenghasilan pas-pasan.

“Sekolah di tempat anak saya masuk minta sumbangan sebesar 500 ribu mas, sedangkan saya sendiri hasilnya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu mau dibayar pake apa untuk sekolah anak saya, masak warga kurang mampu seperti saya tidak ada keringanan, “ ungkap warga yang mengaku bernama Agus

Sementara saat Dinas Pendidikan Jember akan diklarifikasi di sela-sela acara Halal Bihalal Selasa (28/7) terkesan di lempar. Saat akan meminta konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Bambang dicegah oleh Kabid SMP/SMA/SMK Tatang yang meminta untuk ke Sekretaris Diknas Subadri Habib dahulu.

Ketika menemui Subadri pihak media malah diarahkan kepada Ahmad Yasin Kabid TK/SD. Akhirnya Ahmad Yasin bersedia memberikan komentar terkait masih adanya pungutan yang dilakukan oleh sekolah walaupun sudah ada aturan yang melarangnya.

“Untuk semua pungutan sesuai Permen Diknas No 60 tahun 2011 sekolah dilarang menarik segala macam pungutan. Sudah jelas dan kita instruksikan ke seluruh sekolah melalui masing-masing UPTD yang ada di Kecamatan, “ jelas Yasin.

Masih kata Yasin, jika ada pihak sekolah yang melakukan penarikan dengan dalih apapun silahkan orangtua siswa melapor kepada kami nanti akan kami tindak. Dan hingga kini pihaknyapun memastikan belum ada laporan yang masuk terkait pungutan di sekolah-sekolah. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Kepada Orang Tua Murid

Terkini

Close x