Menurut orang tua korban,
kejadiannya sekitar tiga mingguan mas, sebelum 17 Agustus. Karena waktu laporan
gak dikasih surat laporannya, persisnya lupa. Awalnya korban bersama dua temannya
naik motor. Saat melewati jalan gg Masjid jl Karimata daerah kampus Unuj Sumbersari motornya mogok.
Ketika usai membetuli dan
berniat melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah tempat bilyard Jumadi atau “Konyek”
mendatangi dan memukul kepala korban dengan stik bilyard hingga patah, informasinya
Jumadi dalam keadaan setengah mabuk.
Demikian kata Sudianto
(43) orang tua korban Arif Hidayatullah (17) yang didampingi Sugeng Hariyadi
(38). karyawan Harian Pagi Memo Arema warga jl Manggis gg VIII no 75 Kelurahan
Jember Lor Patrang menceritakan perihal awal kejadian yang menimpa anaknya.
Kemudian menurut Antok
sapaan akrab orang tua korban, teman-temannya membawa Arif yang terluka parah
di kepala dan menelpon keluarga. Saat itu Anto bergegas menuju lokasi Arif yang
terluka dan langsung melapor ke Polsek Sumbersari.
Di Polsek Sumbersari Anto
melaporkan kejadian yang menimpa anaknya dan setelah diterima petugas Polsek
Sumnbersari yang bernama Istiqomah langsung dibawa ke Puskesmas Sumbersari
untuk diobati dan meminta visum. Sayangnya karena dokter jaga tidak ada, visum
dialihkan ke tempat lain dan bisa diproses.
Paman korban Sugeng
Hariyadi meminta pihak Polsek Sumbersari agar dapat memproses hukum pelaku
penganiayaan. Sugeng menyayangkan pelaku tidak ditahan. Hal ini dapat
menimbulkan efek tak baik. Pelaku bisa saja menyepelekan bahwa hukum tidak bisa
diterapkan pada dirinya.
“ Pelaku bisa saja merasa
kebal mas, hanya karena korban tak dirawat inap atau opnamae. Kami bisa saja
malam itu menginapkan keponakan saya. Kami hanya tak punya biaya, kartena
kondisi yang pas-pasan. Hukum harus adil dong, jangan tumpul ke atas tajam ke
bawah. Lha Kapolres saja berani nerapkan hukum tak hanya tajam di bawah saja,
di Polsek Sumbersari kok malah sebaliknya. Saya denger pelaku hanya dikenai
wajib lapor, “ keluh Sugeng.
Sementara itu Kapolsek
Sumbersari Kompol Drs Imam Sunarno melalui Panit Reskrim Polsek Sumbersari Iptu
Karsito ketika dikonfirmasi Senin (31/8) menjelaskan bahwa penanganan kasus
penganiayaan yang menimpa Arif Hidayatullah tetap berjalan sesuai proses hukum
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“ Kami akan jelaskan mas
masalah itu. bahwa kami dari Polsek
Sumbersari tetap memproses kasus penganiayaan an pelaku Jumadi dengan
korban Arif Hidayatullah. BAP sudah lengkap dan proses masuk di Kejaksaan Negeri
Jember, “ jelas Karsito.
Dijelaskan pula bahwa
dalam hal ini dan kepada siapapun Polsek Sumbersari tidak memihak siapapun.
Proses hukum tetap berjalan, pelaku tidak ditahan hanya dikenai wajib lapor
Senin Kamis.