Translate

Iklan

Iklan

Cawabup Mundur Akan Menghambat Pelayanan Publik

8/25/15, 19:30 WIB Last Updated 2015-09-01T18:07:11Z
Lumajang, MAJALAH-GEMPUR.Com. Calon Wakil Bupati yang diusulkan partai pengusung pasangan SA’At (Alm. Sjahrazad Masdar dan Gus As’at), tidak bisa mengundurkan diri karena sudah masuk tahapan pencalonan

Pengunduran diri dari calon tidak bisa dibenarkan. “Meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri, tidak berpengaruh pada proses pemilihan yang akan digelar pada 16 September mendatang,” ungkap Ketua Pansus Pemilihan Wabup, H. Agus Wicaksono, S.Sos  atau biasa dipanggil Agus Yudha, Selasa (25/8)

Dia mengingatkan pemilihan wakil bupati bukan hanya persoalan politik, tapi juga persoalan pemerintahan. Jabatan Wabup memang jabatan politis, tapi prosesnya tidak sama dengan proses pilkada.  “Makanya, gak bisa dibuat main-main, karena akan menghambat pelayanan publik dan ini mencederai rakyat,” ujar Agus Yudha yang juga Ketua DPRD Lumajang ini dengan mimik serius. 

Sementara itu, Drs. Yos Sudarso, Sekretaris Dewan (Sekwan), menjelaskan,  proses pembentukan Pansus pemilihan Wakil Bupati Lumajang sudah selesai. Tahapan pertama membentuk Pansus dan telah menetapkan H. Agus Wicaksono, S.Sos sebagai Ketua Pansus Pilwabup.

Kita sudah mempercayakan H Agus Wicaksono untuk menakhodai pansus. Wakil Ketua Slamet (PKB) dan Samsul Huda (Partai Demokrat). Sekretaris Sugiantoko (Partai Gerindra) untuk penyusunan tatib (tata tertib) pemilihan dan menggelar paripurna. “Kita akan segera menggelar rapat paripurna internal,” ujarnya.

Sesuai hasil rapat Banmus, jumlah pansus sebanyak 25 orang. Mereka merupakan utusan dari 8 fraksi yang ada di dewan. Pembahasan tatib ini akan dikebut dan diperkirakan selesai satu minggu kedepan. Pada awal pekan depan, yakni Senin (31/8), akan digelar rapat paripurna internal untuk menerima hasil kerja pansus. “Selama 1 minggu pansus membahas tatib  secara maraton,” ungkapnya.

Dijelaskan, tatib ini menyangkut persyaratan administrasi calon, proses pengajuan calon, pembentukan panitia pemilihan, tata cara pemungutan suara, kuorum rapat paripurna hingga proses pengusulan nama yang sudah dipilih oleh anggota dewan.

“Untuk persyaratan administrasi calon ini ada 10 item sebagaimana diatur dalam PP No.49 Tahun 2008. Sedangkan proses pengusulan nama cabup mengacu pada aturan baru, yakni Wabup terpilih langsung disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Jadi tidak diberikan kepada Bupati,” katanya. (din)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cawabup Mundur Akan Menghambat Pelayanan Publik

Terkini

Close x