Lumajang, MAJALAH-GEMPUR.Com. Calon Wakil Bupati yang diusulkan partai
pengusung pasangan SA’At (Alm. Sjahrazad Masdar dan Gus As’at), tidak bisa
mengundurkan diri karena sudah masuk tahapan pencalonan
“Untuk persyaratan administrasi calon ini ada 10
item sebagaimana diatur dalam PP No.49 Tahun 2008. Sedangkan proses pengusulan
nama cabup mengacu pada aturan baru, yakni Wabup terpilih langsung disampaikan
ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Jadi tidak diberikan kepada Bupati,”
katanya. (din)
Pengunduran diri dari
calon tidak bisa dibenarkan. “Meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri,
tidak berpengaruh pada proses pemilihan yang akan digelar pada 16 September
mendatang,” ungkap Ketua Pansus Pemilihan Wabup, H. Agus Wicaksono, S.Sos atau biasa dipanggil Agus Yudha, Selasa (25/8)
Dia mengingatkan pemilihan
wakil bupati bukan hanya persoalan politik, tapi juga persoalan pemerintahan.
Jabatan Wabup memang jabatan politis, tapi prosesnya tidak sama dengan proses
pilkada. “Makanya, gak bisa dibuat main-main, karena akan menghambat pelayanan publik
dan ini mencederai rakyat,” ujar Agus Yudha yang juga Ketua DPRD Lumajang ini dengan
mimik serius.
Sementara itu, Drs. Yos
Sudarso, Sekretaris Dewan (Sekwan), menjelaskan, proses pembentukan Pansus pemilihan Wakil
Bupati Lumajang sudah selesai. Tahapan pertama membentuk Pansus dan telah
menetapkan H. Agus Wicaksono, S.Sos sebagai Ketua Pansus Pilwabup.
Kita sudah mempercayakan H
Agus Wicaksono untuk menakhodai pansus. Wakil Ketua Slamet (PKB) dan Samsul
Huda (Partai Demokrat). Sekretaris Sugiantoko (Partai Gerindra) untuk penyusunan
tatib (tata tertib) pemilihan dan menggelar paripurna. “Kita akan segera menggelar
rapat paripurna internal,” ujarnya.
Sesuai hasil rapat Banmus,
jumlah pansus sebanyak 25 orang. Mereka merupakan utusan dari 8 fraksi yang ada
di dewan. Pembahasan tatib ini akan dikebut dan diperkirakan selesai satu minggu
kedepan. Pada awal pekan depan, yakni Senin (31/8), akan digelar rapat
paripurna internal untuk menerima hasil kerja pansus. “Selama 1 minggu pansus
membahas tatib secara maraton,” ungkapnya.
Dijelaskan, tatib ini
menyangkut persyaratan administrasi calon, proses pengajuan calon, pembentukan
panitia pemilihan, tata cara pemungutan suara, kuorum rapat paripurna hingga
proses pengusulan nama yang sudah dipilih oleh anggota dewan.