
SIswoyo, salah seorang
perwakilan warga mengatakan, warga memberanikan diri mengadu ke camat lantaran
pengurusan akta tanah ke pemerintah desa tak ada ‘jlunturungannya’, padahal
warga telah melunasi biaya pembuatan akta tanah tersebut kepada kepala desa
setempat.
Warga yang telanjur geram
menuding, Pemerintah Desa Menampu mandul. “Lebih setahun warga menunggu
penyelesaian akta tanah di Pemerintah Desa. Namun setahun lebih sejak berkas
persyaratan diserahkan hingga kini belum ada penyelesaian,” ujarnya.
“Saya sudah membayar lunas
dan persyaratan juga lengkap namun hingga kini belum selesai,” ungkap Zizah
salah seorang warga yang lain.
Kedatangan sekitar 50
warga ditemui oleh Camat Gumukmas, Iswandi. Kepada sejumlah warga Iswandi
mengaku tak kurang-kurang
memberikan pengarahan kepada sejumlah kepala desa agar melaksanakan pelayanan
optimal, yakni mendahulukan kepentingan masyarakat.
Camat akan menindaklanjuti
aduan warganya itu dan akan segera menyelesaikannya secepat mungkin. “Beri saya
tempo dua bulan, dan saya berjanji semua permasalahan ini akan selesai,”
janjinya.
Sementara Kepala Desa Menampu
Mulyono, berdalih sudah berusaha menyelesaikan semua permohonan pembuatan akta.
"Kami sudah berusaha menyelesaikan hal tersebut, adapun yang belum jadi
itu karena terbentur masalah kurangnya persyaratan,” Dalihnya, dihadapan
puluhan warga. (st2/ruz)