Mereka menjalani
persidangan terpisah. Majelis Hakim yang di pimpin Ahmad Guntur yang juga Ketua
Pengadilan Negeri Jember di dampingi Musleh Harsono dan Wahyu Widuri Selasa
(1/9) ini di ruang sidang II menjatuhkan
vonis terdakwa Agus Sugioto dan Abdul Karim 14 tahun penjara denda 300 juta
atau subsider enam bulan penjara.
Sedangkan yang dipimpin
Majelis Hakim Nurcholis di ruang Sidang I dengan terdakwa Aman dan Kasmari
dijatuhi vonis 8 tahun penjara dengan denda 500 juta atau subsider tiga bulan
penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari Kejaksaaan Negeri Jember sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan
masing-masing 18 tahun penjara untuk
Agus Sugioto dan Abdul Karim dan 10 tahun penjara untuk Aman dan Kasmari masih
piker-pikir.
Diberitakan sebelumnya,
bahwa penangkapan pengedar uang palsu ini saat itu merupakan yang terbesar di
Indonesia dengan pecahan rupiah yang mencapai 12 milyar lebih. Dengan rincian
sebanyak 122.000 lembar uang pecahan 100 ribuan.
Dalam penangkapan itu
diamankan juga mesin pencetak yang ada di Kabupaten Jombang serta mobil minibus
yang digunakan untuk operasional penyebaran uang palsu di Jember. (midd)