Pernyataaan itu disampaikan orang nomor satu di Lumajang ini Selasa
(29/9), ketika menemui puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Damai untuk Lumajang (Adil) yang
menggelar aksi demo didepan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang
Pernyataaan itu disampaikan Selasa (29/9),ketika menemui puluhan pendemo
dari Aliansi Damai untuk Lumajang (Adil) didepan kantor Pemkab Lumajang "Seluruh penambangan pasir di Lumajang
akan segera saya tutup," tegas Bupati yang kemudian disahut teriakan
takbir dari para aktivis tolak tambang
Adapun pesisir pantai selatan Lumajang ini masuk dalam 7 wilayah
Kecamatan, meliputi Kecamatan Yosowilangun, Kunir, Tempeh, Pasirian, Candipuro,
Pronojiwo dan Tempursari. Sementara untuk
penambangan pasir, di DAS Semeru masih diijinkan dan akan terus ditata.
Pasalnya, pasir galian C di DAS Semeru harus terus dikeruk agar
tidak terjadi pendangkalan. Sebab, setiap terjadi lahar dingin, muntahan
material vulknaik, pasir dan bebatuan akan bertambah volumenya. "Itu yang
boleh ditambang, kalau yang dipesisir tidak boleh," ungkapnya.
Selanjutnya Bupati akan meyampaikan keputusan ini kepada Gubernur
Jatim bersama Forkopimda. "Kalau perwakilan aktivis ada yang mau ikut
menemui Gubernur, akan saya fasilitasi. Mudah-mudahan hari ini Gubernur melihat
penderitaan ini. Kami akan mengusulkan kepada Gubernur secepatnya bersama
Forkopimda," katanya.
Jika penambangan sudah ditutup, Bupati Lumajang yakin, semua
permasalahan akan selesai dengan sendirinya. “Itu yang akan saya lakukan. Kamis nanti, saya bersama Forkopimda
akan menyampaikan kepada gubernur, bahwa penambangan sudah tidak boleh
dilanjutkan karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan,” paparnya.
Apalagi, lanjutnya, kewenangan mengatur perijinan penambangan dan penutupan
itu adalah Provinsi.. "Karena setelah 31 Desember 2014, kewenangan ditarik
Provinsi sesuai aturan perundang-undangan pertambangan minerba. Dan kewajiban
saja, adalah menyampaikan hal ini ke Gubernur," urainya. (eko)