Translate

Iklan

Iklan

Komplotan Perampok Dihadiahi Timah Panas

9/29/15, 19:30 WIB Last Updated 2015-10-02T10:06:01Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Meski Polres Jember kerap meringkus, bahkan tak segan-segan ditembak, pelaku kejahatan tampaknya tak pernah jerah, bahkan dalam aksinya mereka semakin sadis.

Seperti perampokan Senin (28/9) Pukul 23. 30 wib, di Pegadaian Basangsal sari. para perampk tak segan melukai korban,beruntung Jajaran Pores Jember berhasil meringkus komplotan begal dari empat pelaku utama dan empat penadahnya, di jebloskan ke deruji besi Polres Jember

Jajaran Polres Jember, Unit Resmob selatan yang dibawah komando Aiptu Rahmad, tak segan untuk menghadiahi timah panas di kaki dua pelaku, Moh Duladim (32), Dusun Krajan, Desa Glundengan, Wuluhan dan Hasan Basri (25), Warga Dusun Suling, Desa Bagon, Kecamatan Puger, yang kerap meneror warga dengan aksi kejahatannya. Mereka bahkan dikenal tidak segan menyakiti korbannya dengan senjata tajam jika melawan. 

Selain itu Rudi (19), dan Imam Saroni (19), keduanya warga Desa Bagon, Kecamatan Puger, tidak puas dengan tangkapanya dari empat pelaku utama dikembangkan lagi, sehingga menangkap empat penadah beserta sembilan sepeda motor sebagai barang bukti diduga dari hasil rampasanya.

Kepala Bagian Pembinaan (KBO), Iptu Sujilan kepada beberapa wartawan membenarkan jajaran unit Resmob selatan dibawah komando Aiptu Rahmad, telah berhasil melumpuhkan dua pelaku utama dengan timah panas karena mau melarikan diri, saat dikepung ditempat tongkronganya, dan dua pelaku serta para penadah

Dari tangan tersamgka diamankan sembilan sepeda motor barang bukti,  antara lain Vixion Putih, Mio Soul Putih, F1 Orenge, Satria, Mio Merah, Beat Merah, Vega ZR Hitam, Vario Hitam, Tiger Hitam dan tiga unit sepeda motor Mio Hitam, dan Dua Beat Putih sebagai sarana pelaku.”Jelas Sujilan Selasa (29/9)

Lanjut Sujilan “Selain itu juga mengamankan sebuah clurit dan pisau penghabisan, besrta sebuah konci T, yang berhasil disita oleh petugas diduga sebagai alat saat melakukan aksi pembegalan, di jalan umum dan di jalan persawahan di wilayah Jember Selatan Puger, Ambulu dan Balung. “Papar sujilan

Tambah Sujilan Tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 Pencurian dengan pemberatan teramcam max Sembilan tahun penjara dan Pasal 480 sebagai penadah barang curian maupun hasil dari kejahatan bisa terancam penjara selama-lamanya empat tahun “ Pungkas Sujilan

Aksi Senin siang (21/9), disamping perhiasan dan uang puluhan juta rupiah raib, komplotan perampok ini juga menganiaya dua orang pegawai serta seorang Satpam unit Pegadaian kecamatan Bangsalsari, akibatnya mereka harus dibawa kerumah sakit.  (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komplotan Perampok Dihadiahi Timah Panas

Terkini

Close x