Pengundian yang disaksikan oleh Laision Officer (LO) atau
penghubung dari kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati yang akan berlaga pada
tanggal 9 Desember 2015 ini menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember untuk
menghindarkan rasa kecemburuan antara kedua pasangan calon.
Untuk pengundian dilakukan
untuk titik APK yang dipasang di tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Sehingga
kedua pihak tidak bisa menentukan mana titik strategis karena semua berdasarkan
undian. “Semua titik diundi dihadapan
LO. Jadi ini diharapkan memberikan rasa keadilan kepada kedua pasang calon,” kata
Ahmad Hanafi, Komisioner Bidang Sosialisasi dan Hubugan Antar Lembaga.
Hanafi menuturkan ada tiga
macam APK yang diundi. Diantaranya ada Baliho dengan ukuran 4x7 meter. Setiap
paslon mendapatkan lima baliho yang dipasang di sejumlah titik. “Empat titik
diundi, sedangkan yang satu baliho paslon boleh memilih tempat yang
dikehendaki,” jelas Hanafi.
Boleh dipasang di posko
pemenangan masing-masing, namun yang memasang tetap KPU. Sementara untuk
umbul-umbul 5x1,5 meter dan spanduk 1,5x7 meter setiap pasangan mendapatkan
jatah masing-masing sebanyak 20 buah. “Satu
buah spanduk dan umbul-umbul dipersilahkan kepada paslon untuk memilih
tempatnya,” terangnya. Juga di setiap desa juga diberi dua spanduk yang bisa dipasang
oleh KPU berdasarkan undian.
Selain APK itu paslon juga
mendapatkan bahan kampanye berupa poster (40x60 cm),
Brosur (21x29,7 atau terlipat 21x10 cm). Jumlahnya sesuai dengan jumlah KK di Jember yakni
sekitar 815 ribu buah. “Untuk bahan kampanye ini diserahkan kepada
masing-masing paslon untuk menyebarkannya,” imbuh mantan jurnalis tv ini.
Bahan
kampanye inilah yang dapat digunakan untuk sosialisasi paslon dalam kampanye
mendatang. Hanafi menegaskan jika ada APK yang dipasang tidak sesuai, maka akan
diserahkan kepada Panwaslih, karena diluar ketentuan itu, APK dianggap illegal.
“Nanti Panwas akan diberikan titik-titik pemasangan APK ini,” tambah Hanafi.
Terkait
dengan paslon yang membuat APK tambahan, menurut Hanafi, akan sulit dilakukan.
Pasalnya, pihaknya sudah membuat tanda khusus yang berbeda dimana hanya
diketahui oleh penyelenggara pemilu. “Jika ada APK yang di luar KPU Jember
pasti ketahuan,” pungkasnya. (midd)