Berbondong-bondongnya ex
karyawan pabrik rokok PT HM Sampoerna Garahan Jember dan Lumajang Jawa Timur yamg
kena PHK karena pabrik yang tutup ini lantaran tersebar isu bahwa klaim Jaminan
Hari Tua (JHT) hanya dilayani sampai
bulan September saja.
Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Jember Cahyaning Indriasari, SE, MM membenarkan klaim
pencairan JHT “ Sejak tanggal 1 September 2015 yang lalu, BPJS Ketenagakerjaan
Jember ditunjuk untuk pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ex karyawan
pabrik rokok PT HM Sampoerna”, katanya Senin
(7/9)..
Masih kata Naning sapaan
akrabnya, klaim JHT ini tidak hanya dari Jember saja namun juga melayani klaim dari
dari Kantor Cabang Pembantu Lumajang dan Bondowoso yang jika ditotal lebih dari
lima ribu pemohon.
Naning berharap agar
pemohon klaim JHT tidak panik. Bahwa isu yang mengatakan JHT hanya dilayani di
bulan September adalah tidak benar. Menurutnya klaim JHT tetap akan dilayani
sampai kapanpun dan tidak dibatasi waktu. Pelayanan dimulai jam 07.30 hingga
pukul 17.00.
Hingga hari keempat klaim
JHT di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember sudah mencapai 1,8 Milyar. Yang
terpenting berkas dokumen persyaratan klaim JHT lengkap, klaim akan segera dilayani
dengan cepat. “Persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotocopy KTP, KK, Surat
Pemberhentian Kerja serta no rekening berikut dokumen aslinya harus dibawa juga”,
imbuhnya.
Lebih lanjut Alumnus
Fakultas Ekonomi Unej ini menjelaskan bahwa klaim JHT dilakukan di BPJS
Ketenagakerjaan setelah mencocokkan antara data dan pemohon. Jika dinyatakan
sudah clear dana akan ditransfer.