
Mengingat peraturan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memperbolehkan cabubmelakukan pemasangan alat
peraga yang dibuat penyelenggara pemilihan. Sehingga APK yang telah dipasang dan bukan
berasal dari KPU maka akan dibersihkan.
Tampak pembersihan APK
tampak di ruas Jalan Raya Kecamatan Balung Jember, yang dilakukan oleh Panwaslih
Kecamatan Balung. Mengingat sudah mulai memasuki masa kampanye yang dimulai sejak
tanggal 27 Agustus kemarin hingga 5 Desember 2015
Petugas dari Panwaslih
kecamatan setempat dan anggota Satpol PP Balung mencopot APK yang terpampang di
pinggir jalan dan tempat-tempat strategis lainnya. “Setelah kami melakukan
koordinasi dengan Satpol PP kecamatan, kemudian kami bergerak melakukan
penertiban dan pembersihan APK,” ujar Fariz Ahmad, ketua Panwaslih Kecamatan
Balung.
Menurut Fariz, sedikitnya
ada 54 titik APK yang menjadi sasaran pembersihan. Dari sekian titik itu
diantaranya berupa spanduk dan baliho ukuran besar yang dipasang oleh tim
pemenangan paslon. “Ada banyak sekali yang harus ditertibkan, sekitar 54 titik.
Bisa dilihat di mobil Satpol PP itu, banyak sekali yang sudah diangkut,” ujar
dia, seraya menunjukkan tumpukan baliho dan spanduk paslon di mobil operasional
Satpol PP.
Dijelaskannya, pada pemilu
bupati kali ini, semua APK disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember,
sehingga APK yang telah dipasang dan bukan berasal dari KPU maka akan dibersihkan.
“Hal ini berdasarkan Perarutan KPU Nomor 7 Tahun 2015, serta Peraturan Bawaslu
Nomor 10 Tahun 2015 tentang pengawasan kampanye,” sebutnya. (ruz/st1)