Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Buntut ketegangan Satpolair dan nelayan di
Pantai Payangan disorot berbagai fihak. Kejadian dipicu ketika tersebar
isu Satpolair akan tangkap pencari nener (Bibit udang lobster; red).
Lebih lanjut Sholeh
menghimbau, apabila ada peraturan baru yang menyangkut tentang nelayan dan
kelautan, pihak Satpolair agar berkoordinasi dengan Disnakperikel Jember. “kedepan,
Satpolair harus koordinasi dulu dengan Disnakperikel sebelum turun ke nelayan,”
tegasnya. (midd)
Bahkan nyaris bentrok.
Pasalnya pada saat itu Senin (7/9) warga sempat mengepung petugas yang sudah di
pesisir pantai. Ketegangan mereda ketika petugas mengaku hendak
mensosialisasikan peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan yang melarang
nelayan mencari Nener. Kata Hariyanto,
salah seorang nelayan,
Menanggapi kejadian itu Ketua
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mina Bahari, Moh Sholeh menilai, bahwa apa
yang dilakukan Satpolair melampaui kewenangannya. Karena menurutnya,
sosialisasi itu seharusnya menjadi wilayah Dinas Peternakan Dan Perikanan,
Kelautan (Disnakperikel) Jember.
“Apalagi waktu dan tempat
yang dipilih tidak tepat. Mana ada sosialisasi pukul 5 pagi, dan dilaksanakan
di pinggir laut. Oleh karena itu, tidak tepat jika Polair beralasan sosialisasi
peraturan menteri, karena polisi adalah alat negara yang bertugas melakukan
penindakan hukum,” katanya, Rabu (9/9).
Sholeh menganggap, apa
yang dilakukan oleh nelayan di Pantai Payangan tidaklah melanggar peraturan.
Sebab, mereka hanya mencari Nener yang
oleh masyarakat setempat disebut Benur
yakni bibit udang lobster. Alat yang dipakai menangkap juga dengan jaring
tradisional dan serok (jaring ukuran
kecil).
“Saya kira tidak mungkin
nelayan menggunakan potasium atau
bahan kimia lain. Karena nelayan menangkapnya untuk dijual dalam keadaan hidup,
dan itu tidak berdampak terhadap ekosistem laut maupun perkembangbiakan udang,”
jelasnya.
Diakui
Sholeh, memang ada Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 1/Permen-KP/2015, tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting
(Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp.). Namun, peraturan itu
hanya mengatur tentang penangkapan
lobster yang tengah bertelur, serta hasil tangkapan yang dijual ke luar
negeri.