
”Himbauan melegalisir surat-surat Administrasi Kependudukan (Adminduk) diperuntukan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik sebelumnya CPNS maupun K 2 yang baru saja dilantik”, kata Kepala
Dispendukcapil
Kapubaten Jember Arif Cahyono Jumat, (4/9)
Masih
kata Arif, pihaknya menghimbau agar para pegawai tidak perlu datang langsung ke
Dispenduk, akan tetapi dibuatkan kolektif saat akan mengurus
surat surat tersebut seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), Akte Kelahiran dan yang lain
sebagainya.
Arif
menjelaskan, di Jember sendiri ada 18 ribu PNS. Bisa dibayangkan jika semuanya datang untuk melegalisir dokumen adminduk. Hal ini akan membuat padat Kantor Dispenduk di Jalan Jawa dan tak cukup tempat untuk melayani, belum lagi masyarakat umum.
Lebih
lanjut Arif berharap pendataan adminduk di
masing-masing Satker atau SKPD dilakukan secara kollektif agar efektif dan
efisien. “Masing-masing PNS jauh-jauh hari agarmempersiapkan data miliknya.
ketika diperlukan tinggal diserahkan, tidak seperti sekarang yang harus
mengantri dan berdesakan dengan masyarakat umum”, harapnya.