Untuk menertibkan Alat
Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) yang beredar diluar ketentuan
Undang-undang, baik berupa Baliho, Spanduk, Banner, Umbul-umbul, Stiker dan
sebagainya, Panwaslih menggandeng Satpol PP, Dishub dan Satlantas Polres Jember.
Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember M Suryadi membenarkan adanya kerjasama dengan
Panwaslih. “ Memang kami ada koordinasi dengan Panwaslih dan mendapat
rekomendasi terkait penertiban APK paslon yang ada di masyarakat mas. semuanya
sudah kami jalankan”, katanya Rabo (16/9).
Masih kata Suryadi, untuk
penertiban yang lebih spesifik di kendaraan baik pribadi maupun kendaraan umum
masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari pihak Panwalih dan secepatnya jika
sudah ada siap untuk dilakukan penertiban.