Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Perusahaan yang bergerak dibidang jasa kontruksi
diminta agar segera mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pasalnya, pekerja
kontruksi sangat rentan terhadap resiko kecelelakaan. Terutama untuk Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM). Demikian disampaikan Kepala
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember, Cahyaning Indriasari, Selasa (6/10).
“BPJS Ketenagakerjaan
mendorong agar perusahaan maupun pemberi kerja, terutama di bidang kontruksi
baik pemerintah, swasta, maupun pribadi, agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS
Ketenagakerjaan, setelah mendapat Surat Perintah Kerja (SPK), atau Surat
Perjanjian Pemborongan (SPP),” ujarnya.
Menurutnya, program jaminan sosial bagi tenaga kerja harian
lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi
diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-196/MEN/1999, tanggal
29 September tahun 1999. Di tambah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 50
tahun 2001 dan juga Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015.
Lebih lanjut Naning memaparkan, setiap kontraktor induk maupun
sub kontraktor yang melaksanakan proyek jasa konstruksi dan pekerjaan borongan
lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja, baik itu pekerja borongan, harian
lepas serta pekerja musiman kedalam JKK
maupun JKM.
Manfaat BPJS Ketegakerjaan
Kepala Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Jember, Cahyaning Indriasari, menyarankan agar perusahaan atau pemberi kerja secara
aktif untuk mendaftarkan
diri para pekerjanya kedalam program BPJS
Ketenagakerjaan. Karena banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi perusahaan
maupun pekerja.
“Perusahaan maupun pekerja dapat
bekerja dengan tenang jika sudah di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan
pekerja yang telah didaftarkan oleh perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan bisa
memperoleh santunan saat mengalami kecelakaan kerja mulai dari luka ringan,
sedang, berat, cacat hingga meninggal dunia,” ujar Naning sapaan akrabnya, ketika
diwawancarai wartawan di kantornya.
Menurut Naning, untuk pekerja
yang tidak masuk kerja dalam perawatan sakit juga akan mendapat santunan tidak
mampu bekerja dengan syarat ada surat keterangan dari dokter. “Jadi, setelah terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan akan banyak manfaat yang diperoleh baik pekerja itu sendiri
maupun perusahaan atau pemberi kerja,” kata dia.
Meski demikian, sambung
Naning, pada kenyataannya masih banyak perusahaan atau pelaksana proyek yang mendaftar di
akhir tahun anggaran hanya untuk pengambilan atau
pencairan termin. Hal inilah yang sangat dia sayangkan.
“Kedepan saya berharap, ada kesadaran terutama perusahaan maupun pelaksana serta pemberi kerja di bidang kontruksi agar segera
mengikutsertakan para pekerjanya setelah mendapat Surat Perintah Kerja (SPK), atau Surat Perjanjian Pemborongan (SPP),”
harapnya.
Cara Menghitung
Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut hitungan perolehan santunan kematian atau jaminan
kematian yang diperoleh pekerja kontruksi yang telah didaftarkan pemberi kerja
atau perusahaan di tempatnya bekerja.
Naning, sapaan Cahyaning Indriasari, menjabarkan contoh seorang pekerja yang
meninggal dunia di tempatnya bekerja. Pekerja itu adalah tukang bangunan di
proyek kontruksi yang dikelola oleh perusahaan yang
bersumber dari dana pemerintah.
“Misalkan, Pekerja itu
mendapatkan upah dalam sehari Rp 50 ribu. Sebulan dia mendapat Rp 1,5 juta atau
Rp 50 ribu x 30 hari. Kemudian santunan kematian kecelakaan kerja nilainya
menjadi Rp 1.500.000 x 48 = Rp 72 juta, ditambah biaya pemakaman 3 juta, santunan
berkala Rp 4,8 juta, sehingga totalnya Rp 79,8 juta. Jika pekerja itu memiliki
anak sekolah usia 7 tahun ke atas juga mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar
Rp 12 juta, sehingga nilai totalnya mendapat Rp 91.800.000,” paparnya.
Menurutnya, jaminan itu diberikan sejak saat pekerja keluar
dari rumah sampai pulang dari bekerja hingga berada kembali di rumah. Bahkan,
pekerja yang meninggal di rumah ketika tidak bekerja pun juga mendapatkan
santunan, meski nominalnya tidak sama dengan saat bekerja.
“Jadi Jaminan Kecelakaan Kerja digunakan untuk menjamin
pekerja sejak keluar rumah menuju tempat kerja dan kembali ke rumah setelah
bekerja. Tidak itu saja jika ada pekerja yang meninggal di rumah pada saat
tidak bekerja masih mendapat santunan 24 juta untuk Jaminan Kematian,” jelasnya.
Naning juga menambahkan, dalam sebulan klaim Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) untuk jasa kontruksi di Jember rata-rata 35 kasus dengan
total pembayaran hingga bulan September 2015 senilai Rp 1,2 miliar. (midd)