Translate

Iklan

Iklan

Jasa Konstruksi Diminta Daftarkan Pekerja Ke BPJS Ketenagakerjaan

10/06/15, 18:30 WIB Last Updated 2015-10-07T18:08:56Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Perusahaan yang bergerak dibidang jasa kontruksi diminta agar segera mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pekerja kontruksi sangat rentan terhadap resiko kecelelakaan. Terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM). Demikian disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember, Cahyaning Indriasari, Selasa (6/10).

“BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar perusahaan maupun pemberi kerja, terutama di bidang kontruksi baik pemerintah, swasta, maupun pribadi, agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, setelah mendapat Surat Perintah Kerja (SPK), atau Surat Perjanjian Pemborongan (SPP),” ujarnya.

Menurutnya, program jaminan sosial bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-196/MEN/1999, tanggal 29 September tahun 1999. Di tambah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 50 tahun 2001 dan juga Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015.

Lebih lanjut Naning memaparkan, setiap kontraktor induk maupun sub kontraktor yang melaksanakan proyek jasa konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja, baik itu pekerja borongan, harian lepas serta pekerja musiman kedalam JKK maupun JKM.

Manfaat BPJS Ketegakerjaan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember, Cahyaning Indriasari, menyarankan agar perusahaan atau pemberi kerja secara aktif untuk mendaftarkan diri para pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi perusahaan maupun pekerja.

“Perusahaan maupun pekerja dapat bekerja dengan tenang jika sudah di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan pekerja yang telah didaftarkan oleh perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh santunan saat mengalami kecelakaan kerja mulai dari luka ringan, sedang, berat, cacat hingga meninggal dunia,” ujar Naning sapaan akrabnya, ketika diwawancarai wartawan di kantornya.

Menurut Naning, untuk pekerja yang tidak masuk kerja dalam perawatan sakit juga akan mendapat santunan tidak mampu bekerja dengan syarat ada surat keterangan dari dokter. Jadi, setelah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan banyak manfaat yang diperoleh baik pekerja itu sendiri maupun perusahaan atau pemberi kerja,” kata dia.

Meski demikian, sambung Naning, pada kenyataannya masih banyak perusahaan atau pelaksana proyek yang mendaftar di akhir tahun anggaran hanya untuk pengambilan atau pencairan termin. Hal inilah yang sangat dia sayangkan.

“Kedepan saya berharap, ada kesadaran terutama perusahaan maupun pelaksana serta pemberi kerja di bidang kontruksi agar segera mengikutsertakan para pekerjanya setelah mendapat Surat Perintah Kerja (SPK), atau Surat Perjanjian Pemborongan (SPP),” harapnya.

Cara Menghitung Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut hitungan perolehan santunan kematian atau jaminan kematian yang diperoleh pekerja kontruksi yang telah didaftarkan pemberi kerja atau perusahaan di tempatnya bekerja.

Naning, sapaan Cahyaning Indriasari, menjabarkan contoh seorang pekerja yang meninggal dunia di tempatnya bekerja. Pekerja itu adalah tukang bangunan di proyek kontruksi yang dikelola oleh perusahaan yang bersumber dari dana pemerintah.

“Misalkan, Pekerja itu mendapatkan upah dalam sehari Rp 50 ribu. Sebulan dia mendapat Rp 1,5 juta atau Rp 50 ribu x 30 hari. Kemudian santunan kematian kecelakaan kerja nilainya menjadi Rp 1.500.000 x 48 = Rp 72 juta, ditambah biaya pemakaman 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta, sehingga totalnya Rp 79,8 juta. Jika pekerja itu memiliki anak sekolah usia 7 tahun ke atas juga mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp 12 juta, sehingga nilai totalnya mendapat Rp 91.800.000,” paparnya.

Menurutnya, jaminan itu diberikan sejak saat pekerja keluar dari rumah sampai pulang dari bekerja hingga berada kembali di rumah. Bahkan, pekerja yang meninggal di rumah ketika tidak bekerja pun juga mendapatkan santunan, meski nominalnya tidak sama dengan saat bekerja.

“Jadi Jaminan Kecelakaan Kerja digunakan untuk menjamin pekerja sejak keluar rumah menuju tempat kerja dan kembali ke rumah setelah bekerja. Tidak itu saja jika ada pekerja yang meninggal di rumah pada saat tidak bekerja masih mendapat santunan 24 juta untuk Jaminan Kematian,” jelasnya.

Naning juga menambahkan, dalam sebulan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk jasa kontruksi di Jember rata-rata 35 kasus dengan total pembayaran hingga bulan September 2015 senilai Rp 1,2 miliar. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jasa Konstruksi Diminta Daftarkan Pekerja Ke BPJS Ketenagakerjaan

Terkini

Close x