Translate

Iklan

Iklan

Kasad Narkoba Jember Tangkap Dua Pengedar Okerbaya

10/06/15, 16:30 WIB Last Updated 2015-10-07T16:41:19Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terbukti menyimpan 3.250 Butir jenis Trex Midil dan Dextro,.Polisi menangkap, Siswayudi (33), Dusun Krajan Kidul, Desa Sukoreno, Umbulsari, dan Rosid (26) Dusun Krajan Kecong.

Siswahyudi mengaku menjalani bisnis haram ini sudah tiga bulan yang lalu.”Saya menjual barang ini masih baru tiga bulan mas. saya mengambil barang ini dari Rosid, setiap paket hemat 7 butir dijual seharga Rp 10.000” katanya kepada sejumlah wartawan. Selasa (6/10)

Kasad Narkoba Ajun Komisaris Polisi  H.Sukari SH,MH,mengatakan Hasil ini murni dari, hasil penyelidikan Satreskoba Polres Jember, setelah melakukan penyelidikan sasaran narkoba, maupun jenis Obat Keras dan berbahaya di wilayah selatan Kecamatan Umbulsari dan Kencong.

Pelaku Siswahyudi, ditangkap sebelumnya, pada hari senin (5/10) pada pukul 18.30 Wib, setelah dilakukan pengembangan, kembali berhasil menangkap Rosid, salah satu pengedar Obat Keras dan Berbahaya (Orkebaya), jenis Trex Midil dan Dextro,

Dari pelaku Siswahyudi 250 butir dan uang Rp 60 ribu, sedangkan dari hasil pengembangan Rosid kami temukan sebanyak 3000 Okerbaya, 2000 butir jenis Trex Midil dan 1000 Dextro, dua pelaku sebanyak 3.250 butir, yang siap edar “Kami Tangkap Tanpa Perlawanan Jelas AKP Sukari Selasa (6/10)

Lanjut Sukari, “Sasaran dan pelanggan mereka adalah teman-temanya para pengangguran dan para pekerja keras, bila meminum bisa sebagai penambah Vitalitas, yang kuat, ia terancam dengan pasal 198-197, UU 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan Ancaman pidana maximal 10 Tahun “Pungkasnya. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasad Narkoba Jember Tangkap Dua Pengedar Okerbaya

Terkini

Close x