
Siswahyudi mengaku menjalani bisnis haram
ini sudah tiga bulan yang lalu.”Saya menjual barang ini masih baru tiga bulan
mas. saya mengambil barang ini dari Rosid, setiap paket hemat 7 butir dijual seharga
Rp 10.000” katanya kepada sejumlah wartawan. Selasa (6/10)
Kasad Narkoba Ajun Komisaris
Polisi H.Sukari SH,MH,mengatakan Hasil
ini murni dari, hasil penyelidikan Satreskoba Polres Jember, setelah melakukan
penyelidikan sasaran narkoba, maupun jenis Obat Keras dan berbahaya di wilayah
selatan Kecamatan Umbulsari dan Kencong.
Pelaku Siswahyudi, ditangkap
sebelumnya, pada hari senin (5/10) pada pukul 18.30 Wib, setelah dilakukan
pengembangan, kembali berhasil menangkap Rosid, salah satu pengedar Obat Keras
dan Berbahaya (Orkebaya), jenis Trex Midil dan Dextro,
Dari pelaku Siswahyudi 250 butir dan
uang Rp 60 ribu, sedangkan dari hasil pengembangan Rosid kami temukan sebanyak 3000
Okerbaya, 2000 butir jenis Trex Midil dan 1000 Dextro, dua pelaku sebanyak 3.250
butir, yang siap edar “Kami Tangkap Tanpa Perlawanan Jelas AKP Sukari Selasa
(6/10)
Lanjut Sukari, “Sasaran dan pelanggan
mereka adalah teman-temanya para pengangguran dan para pekerja keras, bila
meminum bisa sebagai penambah Vitalitas, yang kuat, ia terancam dengan pasal
198-197, UU 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan Ancaman pidana maximal 10 Tahun “Pungkasnya.
(Edw)