
Pelaku ditangkap usai melancarkan aksinya Rabu malam (28/10) kepada dua mahasiswi di kawasan DPRD
Jember. Pelaku Berinisial EDW (20) warga Dusun Kesiman RT2 RW 24 Ds.
Sukoreno Kecamataan Prigen, Pasuruan yang tercatat sebagai Mahasiswa Semester 5
Fakultas Pertaniaan, Universitas Jember.
Kapolsek
Sumbersari Kompol Imam Sunarno membenarkan pihaknya telah menangkap seorang
pelaku pencuriaan dengan pemberataan yang telah melancarkan aksinya puluhan
kali di kawasan kampus dengan sasaran wanita ataupun Mahasiswi.
"Dari
penyidikan awal, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di
sejumlah TKP di lokasi kampus Unej, modusnya pelaku merampas barang
berharga milik korban saat sedang berjalan di tepi jalan umum, setelah berhasil
pelaku langsung kabur mengunakaan motornya", ujarnya Kompol Imam.
Dari
tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah unit
Handphone berbagai merk hasil tindak kejahataan. "Tersangka memang masih
berstatus mahasiswa, barang bukti yang kita sita saat ini yaitu 5 unit Hp dan
Sepeda motor Yamaha Byson N 3911 OJ milik tersangka", imbuhnya.
Tersangka
saat ini meringkuk di Tahanan mapolsek Sumbersari untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya. polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencuriaan disertai
pemberataan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita
juga himbau masyarakat saat ada di tempat umum atau keramaiaan,hindari membawa
atau mengeluarkan barang-barang berharga karena itu justru akan memicu
terjadinya aksi kriminalitas para pelaku kejahataan" pungkas Imam. (midd)