
Maraknya Klinik milik swasta
di khawatirkan mengancam keberadaanPuskesmas. “Jika tidak segera dikendalikan, akan
muncul Klinik, satu desa bisa sampai lima,” kata Anggota Komisi D DPRD Jember,
Isa Mahdi, saat kunjungan ke Klinik Harapan Bersama, di Desa Andongsari, Ambulu,
Selasa siang (13/10).
Politisi partai Hanura itu
menilai, menjamurnya Klinik dipicu munculnya Perbup Nomor 18 tahun 2015 tentang
Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, tidak disebut
mengenai jarak antara Klinik dengan Puskesmas dan rumah sakit, serta rasio
pelayan Klinik atas jumlah penduduk di suatu wilayah.
“Perbub ini harus
dikritisi, karena tidak ada batasan jarak (antara Klinik dengan Puskesmas dan
rumah sakit) serta rasio jumlah penduduk. Dan itu akan mengancam eksistensi Puskesmas,
sperti maraknya toko waralaba berjaringan yang mengancam eksistensi pasar
tradisional,” ujarnya.
Untuk itu Isa Mahdi,
meminta Pemkab mengkaji ulang dan melakukan revisi terhadap Perbup Nomor 18
Tahun 2015 tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember. Karena menurutnya, Perbup tersebut adalah
biang munculnya sejumlah Klinik kesehatan swasta yang dapat mengancam
keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di tiap-tiap kecamatan.
Jika pendirian Klinik
swasta tersebut tidak segera dibatasi, Isa Mahdi mengkhawatirkan, akan terjadi
persaingan usaha yang tidak sehat antar Klinik. Selain juga mengancam
eksistensi Puskesmas yang nota bene menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Secara pribadi, jelas
saya keberatan dengan adanya Perbup yang baru tersebut. Karena tidak membatasi
jarak antara Klinik dengan Puskesmas maupun rumah sakit, serta tidak mengatur
rasio antara Klinik dengan jumlah penduduk,” kata Isa Mahdi,
Jika pendirian Klinik
swasta tersebut tidak segera dibatasi, Isa Mahdi mengkhawatirkan terjadinya
persaingan usaha yang tidak sehat antar Klinik. Selain juga mengancam
eksistensi Puskesmas yang nota bene menjadi tanggung jawab pemerintah.
Keberadaannya Terlalu Dekat
Kabar turunnya ijin
pendirian Klinik baru di Blater, Desa Andongsari Kecamatan Ambulu, memantik
reaksi dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pasalnya ijin pendirian
Klinik tersebut lokasinya terlalu berdekatan dengan Klinik yang sebelumnya
berdiri lebih dulu yang hanya berjarak sekitar 250 meter.
“Kami meminta Bupati
Jember meninjau ulang perijinan Klinik “Restu Ibu” yang berada di Desa
Andongsari, Kecamatan Ambulu. Sebab dalam satu wilayah ada dua Klinik swasta
yang berdiri berdekatan. Dan ini akan memunculkan persaingan yang tidak sehat
yang akan berdampak terhadap layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Bambang
Setyawan, Sekretaris LSM Ampera.
Selain ijin operasional,
Bambang juga meminta Pemkab Jember agar merevisi Peraturan Bupati Nomor 18
Tahun 2015 tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember,
yang dinilainya akan menjadi pemicu menjamurnya klinik swasta di daerah.
Revisi Perbup ini harus
dilakukan, karena Perbup tersebut dinilai batal demi hukum, sebab bertentangan
dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Seharusnya Perbup
ini batal demi hukum karena berbenturan dengan undang-undang yang secara
hierarki berada di atasnya,” ujar dia.
Akibat perubahan peraturan
itu, sejumlah Klinik yang dikelola swasta terus bermunculan. Di Jalan Kotta
Blater Kecamatan Ambulu misalnya, dengan jarak sekitar 2.5 kilometer,
setidaknya ada 3 tempat layanan kesehatan, dua diantaranya telah beroperasi.
Sedangkan satu lagi masih
dalam proses pengurusan perijinan. Demgam demikian Lembaga layanan kesehatan di
tempat tersebut adalah, Puskesmas Ambulu, Klinik Harapan Bersama (Sudah
Beroperasi), dan Klinik Restu Ibu, yang ijin operasionalnya masih dalam proses
di Dinas Kesehatan setempat.
Berdasarkan kajian LSM
Ampera, idealnya satu wilayah Desa Andongsari hanya berdiri satu klinik
kesehatan. “Karena secara Demografi, jumlah penduduk di Desa Andongsari hanya
16.701 jiwa, sehingga pemerintah seharusnya hanya memberi ijin satu klinik
saja,” papar Bambang.
Informasi yang dihimpun
media ini bahwa (Perbup) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persebaran Sarana
Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember tersebut adalah peraturan pengganti
dari peraturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur
tentang hal yang sama.
Namun, dalam Perbup 18
Tahun 2015 pasal tentang pengaturan jarak antar Klinik dengan Puskesmas maupun
rumah sakit dihilangkan, selain itu pembatasan rasio Klinik dengan jumlah
penduduk juga tidak ada. Padahal dalam peraturan sebelumnya, yaitu Perbup Nomor
41 Tahun 2014, jarak antar Klinik dengan Puskesmas dibatasi minimal 1.000
meter,
Sementara jarak antara
klinik dengan Rumah Sakit paling dekat adalah 10 kilometer. Sedangkan rasio
Klinik dengan jumlah penduduk di atur dengan perbandingan 1 : 1500, artinya
satu klinik untuk melayani 15 ribu penduduk.