Namun
pelaku yang diketahui bernama H
Sutomo mengelak jika dirinya dituduh menimbun pupuk
beraubsidi tersebut. Kepada sejumlah wartawan dia mengatakan, pupuk itu adalah
stok lama sisa penjualan yang tidak laku selama 4 bulan terakhir.
"Saya tidak melakukan penimbunan, pupuk ini adalah stok lama yamg belum laku, sebab, petani didaerah sini yang tergabung dalam Gapoktan pindah kios dalam membeli pupuk, sehingga pupuk yang saya jual tidak laku sejak bulan Mei lalu," dalihnya, saat diwawancarai di Mapolres Jember.
H. Sutomo
menjelaskan setelah dirinya membeli pupuk bersubsidi kepada distributor, pihak
distributor menghentikan pengiriman pupuknya. Dia juga berdalih pupuk itu tidak
dijual ke perkebunan, melainkan akan digunakan sendiri.
Untuk tanaman kopinya seluas 10 hektar di area
lahan milik Perhutani Jember, di kawasan Gunung Pasang Ketajek. "Pupuk itu
akan saya gunakan sendiri untuk tanaman kopi saya, sementara saya simpan dulu
sampai tiba musim penghujan," sangkalnya.
Kepala Satuan
Reserse dan Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Agus I Supriyatnon
mengatakan, pengungkapan penimbun pupuk itu berawal dari penyelidikan anggotanya.
Namun untuk membongkar, pihaknya harus menunggu momen yang tepat sehingga
pelakunya bisa terungkap.
"Awalnya kami mendapatkan 3 ton pupuk bersubsidi. Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapatkan masih ada tiga titik lagi lokasi penyimpanan pupuk, sehingga totalnya menjadi 12 ton," ungkapnya.
Adapun modus yang
digunakan pelaku, adalah dengan menjadi distributor pupuk bersubsidi. Namun
setelah ijinnya dicabut oleh pihak yang berwenang, pelaku masih saja
menjalankan usahanya untuk menimbun pupuk tersebut, kemudian dialihkan ke
perkebunan kopi yang memang banyak di daerah Kecamatan Panti.
Sementara Danyunit
Itel Kodim 0824, Letu TBA Teguh Sugiarto yang ikut melakukan penggerebekan
mengatakan bahwa TNI tidak main-main dalam memerangi mafia pupuk, “TNI dan
Polri tidak main - main dalam mengawal program Ketahanan Pangan, yang sudah
dicanangkan Presiden.