Translate

Iklan

Iklan

Cabuli Teman Laki-lakinya, Pria Lajang ini Dijebloskan Penjara

11/09/15, 19:46 WIB Last Updated 2015-11-11T12:50:31Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga melakukan pencabulan terhadap BA (12), teman laki-lakinya ketika bekerja di Malang. M Rois (35), warga Desa Tanjungrejo, Wuluhan ini dijebloskan ke penjara.

Meski akrab, tidak tahu jika ia memiliki kelainan sex. baru sadar setelah mendengar penuturan anaknya “saya kaget, setelah anak saya cerita kejadian yang dialaminya di kamar mandi,” kata orang tua BA, asal Klojen Kabupaten Malang.

Kedatangannya ke Jember kata orang BA yang enggan disebutkan namanya, dalam rangka untuk bertamasya bersama keluarganya ke Papuma Jember. Karena kecapekan, ia bersama istri dan  anaknya bermalam di rumah Rois ujar orang tua BA.

Peristiwa yang menimpa anaknya itu terjadi pada Minggu (8/11) pagi, setelah bermalam di rumah Rois. Ketika itu anaknya sedang mandi di kamar mandi. Namun tiba-tiba pria yang ternyata belum punya istri ini masuk ke dalam kamar mandi.

Terjadi keribuatan di dalam kamar mandi. Ia pun mendengar keributan itu dan mencari sumber keributan. Ternyata di dalam kamar mandi sudah ada Rois yang masuk di dalam kamar mandi, sehingga sampai teribat keributan. "Ya terus saya laporkan ke polisi," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP. Agus Supriyanto, menjelaskan, pelaku telah dilimpahkan ke Polres Jember oleh Kepolisian Sektor Wuluhan. “Benar kami menahan pelaku, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk kami periksa,” ujar Agus Supriyanto, Senin (9/11).

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) pasal 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabuli Teman Laki-lakinya, Pria Lajang ini Dijebloskan Penjara

Terkini

Close x