
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Jember saat ini sedang menunggu kiriman surat suara pengganti dari
rekanan. Demikian ungkap Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan Anggaran dan
Logistik, Dwi Endah Prasetyowati, Spd, Mpd, Senin (23/11) di Kantor KPU Jember.
“Sesuai dengan MoU antara KPU kabupaten Jember
dengan rekanan yakni PT. Pura Barutama, apabila terdapat surat suara rusak atau
kekurangan, maka rekanan wajib menggantinya. Saat ini kami menunggu kiriman itu
datang,” jelas Endah.
Secara terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag)
Umum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Drs. Sutoko di Gudang KPU,
menyebutkan, kekurangan surat suara tersebut terdiri dari surat suara yang
rusak dan jumlah surat suara yang dikirimkan kurang.
“Total jumlah surat
suara yang mestinya kami terima sebanyak 1.939.789 lembar. Dari hasil
pelipatan dan penyortiran, surat suara yang terlipat baik sebanyak 1.935.064,
surat suara rusak sebanyak 268 lembar dan kekurangan surat suara sebanyak 3.457
lembar,” ungkap Sutoko.
Sutoko merinci, hari
pertama pelipatan, Rabu (18/11) surat suara baik sebanyak 704.000 lembar. Namun
ditemukan sebanyak 77 lembar rusak dan 702 lembar kurang. Pada hari kedua,
Kamis (19/11), surat suara baik sebanyak 768.000 lembar tetapi ada 92 lembar rusak
dan kekurangan sebanyak 2.022 lembar.
“Sedangkan untuk pelipatan
pada hari Sabtu (21/11) atau hari terakhir pelipatan, kami melipat surat suara
baik sebanyak 464.064 lembar dan menemukan sebanyak 99 surat suara lembar rusak
dan kekurangan 733 lembar surat suara,” kata Sutoko.
Surat suara
dikategorikan rusak apabila terdapat cacat, seperti warna pudar, gambar
belakang tidak ada, gambar depan tidak sempurna dan terdapat sobekan atau
lubang. Sedangkan kategori kekurangan, seharusnya kan kami
menerima 4.000 lembar per dus. Tetapi ketika dihitung, jumlahnya ada yang
kurang dari 4.000. Jelasnya.
Mengenai tenaga
pelipatan yang akan dipekerjakan untuk surat suara pengganti, Sutoko menegaskan
hanya akan menggunakan jasa satu orang saja. “Jumlahnya tidak usah banyak. Satu
orang cukup,” Pungkasnya.
KPU Jember sejak Rabu
(18/11) lalu kerahkan 300 pekerja pelipatan surat suara dengan upah sebesar Rp
100 per lembar. Rata-rata satu dus berisi 4.000 lembar untuk dua pekerja setiap
harinya. Setiap hari, seorang pekerja bisa mendapatkan penghasilan bersih
sebesar Rp 200.000 atau Rp 600.000 untuk tiga hari kerja. (Edw)