
Masing-masing KPPS yang
akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak tujuh orang “jumlah
KPPS yang kami lantik sebanyak 30.429 orang,” demikian kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember
Divisi Hukum, SDM dan Pengawasan, Muhammad Syai’in,
Menurut Syai’in, tugas dan
wewenang KPPS tertuang di PKPU nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja
penyelenggara pemilu. Beberapa
diantaranya mengumumkan dan menempelkan DPT, melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS, dan membuat berita acara, dan membuat sertifikat
hasil rekap.
“Sebelum menjalankan
tugasnya, ada beberapa hal yang kami siapkan untuk KPPS. Salah satunya yaitu
pemberian Bimtek (bimbingan teknis). Hal ini ditujukan agar mereka dapat
memperdalam pemahaman tugas dan wewenangnya sebagai KPPS,” jelas Syai’in.
Setelah pelantikan
dilakukan, acara dilanjut dengan Bimtek. “Kami juga akan memberikan bimtek
lanjutan untuk memperkuat SDM KPPS yang akan bertugas menyelenggarakan
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati yang akan digelar di Jember 9 Desember 2015 nanti,”
pungkasnya. (eros)