Translate

Iklan

Iklan

KPU Jember lantik 30.429 Petugas KPPS

11/09/15, 20:36 WIB Last Updated 2015-11-11T13:38:56Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanyak 30.429 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditempatkan di 4.347 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jember Senin (9/11) dilantik

Masing-masing KPPS yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak tujuh orang “jumlah KPPS yang kami lantik sebanyak 30.429 orang,” demikian  kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Divisi Hukum, SDM dan Pengawasan, Muhammad Syai’in,

Menurut Syai’in, tugas dan wewenang KPPS tertuang di PKPU nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja penyelenggara pemilu.  Beberapa diantaranya mengumumkan dan menempelkan DPT, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan membuat berita acara, dan membuat sertifikat hasil rekap.

“Sebelum menjalankan tugasnya, ada beberapa hal yang kami siapkan untuk KPPS. Salah satunya yaitu pemberian Bimtek (bimbingan teknis). Hal ini ditujukan agar mereka dapat memperdalam pemahaman tugas dan wewenangnya sebagai KPPS,” jelas Syai’in.

Setelah pelantikan dilakukan, acara dilanjut dengan Bimtek. “Kami juga akan memberikan bimtek lanjutan untuk memperkuat SDM KPPS yang akan bertugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati yang akan digelar di Jember 9 Desember 2015 nanti,” pungkasnya. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Jember lantik 30.429 Petugas KPPS

Terkini

Close x