Dihari pertama ini, KPU mengirimkan
logistik sebanyak delapan armada truck ke
16 kecamatan Jember. Distribusi logistik ini diawali dengan acara
pelepasan logistik dengan pemotongan pita dan pemecahan kendi oleh Ketua KPU
Jember, Achmad Anis dan Kabag Ops Polres Jember, Kompol Kusen Hidayat di Gudang
KPU Jember.
Setelah ceremony selesai,
sebanyak delapan truck diberangkatkan dengan dikendarai oleh karyawan KPU dan personel
kepolisian sebagai pengamanan. “Hari ini pengiriman ke 16 kecamatan, yaitu
Kaliwates, Ajung, Gumukmas, Puger, Patrang, Sumbersari, Sumberbaru, Tanggul,
Sukorambi, Panti, Ambulu, Jenggawah, Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo,”
kata Ketua KPU Jember, Achmad Anis.
Pengiriman logistik, lanjut Anis,
kembali dilakukan pada Selasa (1/12) besok ke 15 Kecamatan tersisa, yakni
Semboro, Umbulsari, Pakusari, Arjasa, Jombang, Kencong, Bangsalsari, Rampibuji,
Ledokombo, Kalisat, Wuluhan, Balung, Jelbuk, Sukowono dan Sumberjambe.
Divisi Perencanaan Anggaran dan
Logistik KPU Jember, Dwi Endah Prasetyowati menuturkan, setelah terdistribusi
ke tingkat kecamatan, selanjutnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mendapatkan
tugas penyortiran surat suara, sebelum akhirnya didistribusikan ke masing -
masing TPS se Jember.
“Di tingkat kecamatan akan ada
penyortiran lagi. Setelah sebelumnya kita sudah melakukannya bersamaan dengan
pelipatan surat suara. Ini langkah antisipatif agar surat suara yang sampai ke
TPS benar benar dalam kondisi baik,” jelas Endah.
Endah menambahkan, melalui proses
penyortiran hingga distribusi, seluruh logistik Pilkada ditargetkan sampai di
TPS pada H-1 pemungutan suara. “Kami targetkan distribusi logistik selesai pada
Selasa (8/12). Sehingga 9 desember 2015 nanti kami pastikan pemungutan suara di
Jember berjalan lancar,” tegasnya.
Endah menyebutkan, jumlah total
Surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember ini
sebanyak 1.939.789 lembar. Jumlah tersebut melebihi dari jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Kabupaten Jember yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebanyak
1.892.435 pemilih.
“Jumlah SS ditambah sebesar 2,5
persen dari jumlah DPT per Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai SS cadangan,”
ungkap Endah. Ketentuan itu berdasarkan PKPU
nomor 6 tahun 2015 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. (edw)