Translate

Iklan

Iklan

Negara Harus Jamin Difabel Dapat Dipilih Dan Memilih

11/28/15, 14:22 WIB Last Updated 2015-11-28T07:30:27Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Negara wajib menjamin Kebebasan berpolitik Difabel, Tidak ada seorangpun yang boleh menghalangngi seorang Difabel ikut serta dalam berpolitik.

Termasuk dipilih dan memilih, biarkan Penyandang Cacat (Difabel) mencalonkan diri menjadi ketua lingkungan (Ketua Dusun), Ketua RW, Kepala Desa, Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Jika tidak ada jaminan dan ada diskriminasi, itu sama saja dengan pelanggaran HAM dan tidak sesuai CRPD (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) Pasal 29 (1a).

Untuk itu Negara wajib menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik. Demikian kata Antok Eko Purwanto,  pendiri Komunitas Masyarakat Peduli Difabel Jember sekaligus juga koordinator Difabel Care Community (DCC) Jember di Serut kecanatan Panti Sabtu, (28/11). 

“Bunyi Pasal 29 (a) CRPD: Bahwa Negara Menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas”,  Jelasnya

Termasuk hak dan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih, antara lain dengan Memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan bahan-bahan pemilihan bersifat layak, dapat diakses serta mudah dipahami dan digunakan;

Melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih secara rahasia dalam pemilihan umum dan referendum publik tanpa intimidasi dan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan serta melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan, dengan memanfaatkan penggunaan teknologi baru yang dapat membantu pelaksanaan tugas;

Menjamin kebebasan berekspresi dan keinginan penyandang disabilitas sebagai pemilih dan untuk tujuan ini, bilamana diperlukan atas permintaan mereka, mengizinkan bantuan dalam pemilihan oleh seseorang yang ditentukan mereka sendiri.

Apa yang terjadi di Dusun Kopang Kebun, Desa Kemuning Lor, Kec. Arjasa, terhadap pelarangan salah seorang difabel mencalonkan diri sebagai Ketua Dusun adalah pelanggaran Hak Politik Difabel! “Beri Kami Ruang kebebasan Berpolitik, Kesetaraan di bidang Hukum dan Kebebasan Berpendapat”,  Keluhnya

Untuk itu Antok mengajak masyarakat Jember memilih pemimpin yang menghormati, menghargai, memenuhi dan melindungi keberagaman warga negara, termasuk Difabel “Pilih pemimpin yang menghormati, menghargai, memenuhi dan melindungi keberagaman warga negara, termasuk Difabel. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Negara Harus Jamin Difabel Dapat Dipilih Dan Memilih

Terkini

Close x