
Kelurahan Sempusari, Kaliwares, yang sempat ditutup akibat kecelakaan maut, 5 korban jiwa, akan dibanggun palang pintu resmi.
Selain itu juga akan
menertipkan bangunan permanen milik para pedanggang kaki lima di lahan PT KAI
Daop 9 Jember. Penertiban bangunan liar tersbut
menyusul telah ingkrahnya putusan hukum Mahkamah Agung atas gugataan class
action yang diajukan pkl, majelis hakim menolak
calass action PKL dan memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pihak
tergugat
Manager humas PT KAI Daop 9 Jember Eko Sri Mulyanto mengatakan, pembongkaraan bangunan permanen di sepanjang rel kereta api di kawasan pertokoaan roxy dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi dan melayangkan tiga kali surat peringataan, kepada pkl yang hingga kini masih menempati sejumlah bagunan liar dikawasan tersebut.
Menurut Eko Keberadaaan bangunan liar dikawasan itu tidak sesuai aturan karena dari temuaan dan fakta dilapangan pendiriaan bangunan berada 2 meter masuk kedalam patok area lahan KAI yang seharusnya steril demi faktor keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api maupun para penguna jalan lainya
Selain akan segera melakukan pembongkaraan, PT KAI mengaku juga telah berkordinasi dengan management pusat perbelanjaan di kawasan itu, untuk membantu relokasi para pkl, salah satunya dengan telah menyiapkan kios di dalam area pusat perbelanjaan tersebut.
Sementara Kasat Lantas Polres Jember, AKP Nopta Histaris Zusan, dalam pertemuan antara Satlantas bersama PT KAI diperoleh kesepakatan, untuk membongkar pos palang pintu perlintasan, maupun sejumlah kios Pedagang Kaki Lima di kawasan pertokoaan roxy.
Sejauh ini pembongkaraan pos perlintasan dikawasan tersebut telah dilakukan dan menunggu proses perijinan dari pihak dirjen perkeretaa apian, nantinya pintu perlintasaan yang selama ini dikelola swadaya akan berubah menjadi perlintasan resmi dan dijaga oleh petugas dari PT KAI daop 9 Jember”Jelasnya. (Edw)