
Jumlah total Surat suara
untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jember sebanyak
1.939.789 lembar. Jumlah tersebut sudah
dengan tambahan sebesar 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang
telah ditetapkan, yakni sebanyak 1.892.435 pemilih.
Dalam pengerjaannya, KPU
Jember mempekerjakan sebanyak 300 pekerja dengan sistem borongan. Untuk setiap
lembarnya, pekerja akan diberi upah sebesar Rp 100. “Diperkirakan pengerjaan
pelipatan tersebut akan membutuhkan waktu selama 4 hari, paling lambat Sabtu
(21/11),”,” kata Hanafi, Rabo (18/11)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
juga akan mengumpulkan sejumlah surat suara yang rusak dan akan mengajukan
penggantinya ke pihak rekanan yang mencetak surat suara. “Jika ditemukan
kerusakan surat suara, akan dimintakan penggantinya kepada rekanan,” paparnya.