
Ernawati merasa
dirugikan dengan perlakuan KSP tersebut terhadap dirinya, lantaran STNK Mobil
miliknya diambil tanpa sepengetahuan dirinya, tidak hanya itu, cara-cara yang
dilakukan oleh pengurus koperasi sangat bertantangan dengan aturan koperasi.
“Pimpinan Koperasi
datang ke rumah bersama dengan 8 orang bertubuh kekar, dan salah satunya
mengaku aparat, saya jadi ketakutan, bahkan karena merasa panik saya tidak
sadar kalau STNK mobil saya ada ditangan pengurus koperasi tersebut,” tutur
Ernawati rabo
(25/11)
Dirinya berurusan dengan KSP Artha Perdana,
pada tanggal 3 Januari 2015 dirinya mengajukan pinjaman dikantor di jalan raya Ambulu – Balung sebesar Rp. 200 juta
namun saat itu ia menerima 100 juta dan sisanya ia terima pada 8 Januari,
dengan jangka waktu pinjaman selama 2 tahun yaitu 03 Desember 2017.
Masalah muncul
ketika memasuki bulan September, Ernawati mengalami
keterlambatan sampai 3 bulan, pada awal Nopember, Hadi yang mengaku sebagai pimpinan koperasi datang kerumahnya menagih tunggakan angsuran, namun cara yang
dilakukan dianggap seperti bank dengan menggunakan jasa preman.
“Karena
cara-caranya tidak beretika bahkan saya diintimidasi oleh Hadi agar pinjaman
saya dilunasi, padahal pada awal akad jatuh tempo pinjaman saya sampai desember
2017, sekarang kok langsung disuruh melunasi,” sesal Ernawati.
Dinas Koperasi dan
UMKM Pemkab Jember melalui Kasi Pengawasan Yudho Minarto mengatakan bahwa
dirinya membenarkan menerima pengaduan, menurut Yudho, dalam kasus ini pihaknya
akan memanggil pihak KSP, sebab cara-cara yang dilakukan KSP sudah menciderai
prinsip-prinsip koperasi.
“Kami sudah
melayangkan panggilan terhadap KSP yang bersangkutan, disini ada kesalahan yang
dilakukan pihak KSP yaitu melakukan perampasan atau mengambil STNK nasabah
tanpa izin, dan ini sudah tidak dibenarkan, pengambilan STNK tanpa
sepengetahuan pemilik sudah dikategorikan pencurian dan sudah masuk ke ranah
hukum, jadi kami menyerahkan proses pengambilan STNK ini ke nasabah,” ujar
Yudho.
Yudho menambahkan
bahwa memang koperasi dibenarkan melakukan pinjaman berbunga untuk anggota atau
nasabah lain, namun dalam hal ini penyelesaian terhadap nasabah yang mengalami
kendala seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat, karena memang
aturan dalam koperasi seperti itu,
“Kemungkinan pihak
koperasi hanya melakukan kejar target sehingga mengabaikan aturan, disamping
itu karyawan pada koperasi kemungkinan juga tidak pernah mendapat brifing dari
pimpinan, yang diberlakukan oleh KSP ini mirip perbankan, padahal UU Koperasi berbeda
dengan UU Perbankan,” tambah Yudho.
Sementara itu Hadi
dari KSP Artha Perdana ketika dihubungi melalui telepon selulernya, aktif dan berbunyu nada sambung, namun tidak diangkat, saat sms terkait dengan
adanya pengaduan nasabah terhadap koperasi yang ia pimpin ke Diskop juga tidak
dijawab. (ali)