Translate

Iklan

Iklan

Rampas STNK, KSP Artha Perdana Dilaporkan Ke Dinas Koperasi

11/25/15, 17:30 WIB Last Updated 2015-11-25T16:58:06Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Merasa diperlakukan semena-mena, Ernawati warga Dusun Krajan Desa Lojejer Wuluhan adukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Perdana ke Dinas Koperasi dan UMKM Jember.

Ernawati merasa dirugikan dengan perlakuan KSP tersebut terhadap dirinya, lantaran STNK Mobil miliknya diambil tanpa sepengetahuan dirinya, tidak hanya itu, cara-cara yang dilakukan oleh pengurus koperasi sangat bertantangan dengan aturan koperasi.

“Pimpinan Koperasi datang ke rumah bersama dengan 8 orang bertubuh kekar, dan salah satunya mengaku aparat, saya jadi ketakutan, bahkan karena merasa panik saya tidak sadar kalau STNK mobil saya ada ditangan pengurus koperasi tersebut,” tutur Ernawati rabo (25/11)

Dirinya berurusan dengan KSP Artha Perdana, pada tanggal 3 Januari 2015 dirinya mengajukan pinjaman dikantor di jalan raya Ambulu – Balung sebesar Rp. 200 juta namun saat itu ia menerima 100 juta dan sisanya ia terima pada 8 Januari, dengan jangka waktu pinjaman selama 2 tahun yaitu 03 Desember 2017.

Masalah muncul ketika memasuki bulan September, Ernawati mengalami keterlambatan sampai 3 bulan, pada awal Nopember, Hadi yang mengaku sebagai pimpinan koperasi datang kerumahnya menagih tunggakan angsuran, namun cara yang dilakukan dianggap seperti bank dengan menggunakan jasa preman.

“Karena cara-caranya tidak beretika bahkan saya diintimidasi oleh Hadi agar pinjaman saya dilunasi, padahal pada awal akad jatuh tempo pinjaman saya sampai desember 2017, sekarang kok langsung disuruh melunasi,” sesal Ernawati.

Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Jember melalui Kasi Pengawasan Yudho Minarto mengatakan bahwa dirinya membenarkan menerima pengaduan, menurut Yudho, dalam kasus ini pihaknya akan memanggil pihak KSP, sebab cara-cara yang dilakukan KSP sudah menciderai prinsip-prinsip koperasi.

“Kami sudah melayangkan panggilan terhadap KSP yang bersangkutan, disini ada kesalahan yang dilakukan pihak KSP yaitu melakukan perampasan atau mengambil STNK nasabah tanpa izin, dan ini sudah tidak dibenarkan, pengambilan STNK tanpa sepengetahuan pemilik sudah dikategorikan pencurian dan sudah masuk ke ranah hukum, jadi kami menyerahkan proses pengambilan STNK ini ke nasabah,” ujar Yudho.

Yudho menambahkan bahwa memang koperasi dibenarkan melakukan pinjaman berbunga untuk anggota atau nasabah lain, namun dalam hal ini penyelesaian terhadap nasabah yang mengalami kendala seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat, karena memang aturan dalam koperasi seperti itu,

“Kemungkinan pihak koperasi hanya melakukan kejar target sehingga mengabaikan aturan, disamping itu karyawan pada koperasi kemungkinan juga tidak pernah mendapat brifing dari pimpinan, yang diberlakukan oleh KSP ini mirip perbankan, padahal UU Koperasi berbeda dengan UU Perbankan,” tambah Yudho.

Sementara itu Hadi dari KSP Artha Perdana ketika dihubungi melalui telepon selulernya, aktif dan berbunyu nada sambung, namun tidak diangkat, saat sms terkait dengan adanya pengaduan nasabah terhadap koperasi yang ia pimpin ke Diskop juga tidak dijawab. (ali)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rampas STNK, KSP Artha Perdana Dilaporkan Ke Dinas Koperasi

Terkini

Close x