
Informasinya yang dihimpun media ini bahwa, pencopotan
jabatan tersebut diduga karena Ketua RT berprilaku tidak baik dan berbuat tidak
senonoh kepada istri orang. “Kalau masalah diberhentikan jadi ketua RT itu saya
tidak masalah”, Kata Zainuri / Soheb
kepada sejumlah media Rabu (25/11)
Yang menjadi keberatan Zainuri adalah isi Surat Pemberhentian
yang ditanda tangani serta di setempel Kepala Desa “pertama saya sering berbuat
tidak senonoh kepada istri orang, yang kedua saya juga sering memberikan contoh
yang tidak baik kepada warga.”, terang Zainuri.
Pasalnya secara moral dirinya telah dirugikan, masyarakat
mengira apa yang dituduhkan kepada dirinya benar karena itulah dirinya meneruskan
perkara isi ini Surat Pemberhentian yang ia terima Selasa, 24 November 2015, diantarkan
Kepala Dusun (Kasun) kepada polisi.
Di temani beberapa warga dan teman-temannya dari beberapa
Ketua RT yang juga di berhentikan oleh Kepala Desa Mangaran, dengan alasan tidak
jelas, mendatangi Mapolsek Jenggawah
guna melaporkan Kepala Desa Mangaran yang dianggap telah melakukan pencemaran
nama baik.
Kepala Desa Mangaran H Syukur saat dikonfirmasi
melalui telepon selularnya menjawab dengan nada lantang. ’’Iya benar ada
pemberhentian Ketua RT di Desa Mangaran. Saya memberhentikan Ketua RT karena
laporan masyarakat, karena saya mau memperbaiki akhlak. Tidak ada unsur politik
jangan di pelintir”, ujarnya.
H Syukur menambahkan bahwa Ketua RT tersebut tidak
pantas dipertahankan karena berprilaku tidak benar dan tidak bisa memberikan
contoh yang baik serta sering mengganggu istri orang. Dari laporan masyarakat
inilah dirinya selaku Kepala desa memberikan penindakan tegas.