
Sasaran Oprasi yang
dimulai Sabtu (19/12), sekitar pukul 22.00 Wib adalah warung
remang-remang, yang menjadi tempat favorit tongkrongan kaula muda -mudi di Desa
Kemuningsari, Kecamatan Patrang, di sepanjang jalan menuju Rembangan Jember.
Dalam kegiatan yang
melibatkan 25 Anggota Sat Reskrim, yang dipimpin Kasat Reskrim Akp Agus I
supriyanto, berhasil menangkap, Ahmad Agus (21), Warga Jl, Rembangan Lingkungan
Cupu, RT 01/RW 01, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang.
Menurut Kasat Reskrim
Polres Jember, sejumlah barang bukti berhasil disita.“Seorang penjual Okerbaya,
jenis Holi (Thyrex), sebanyak 30 butir
dan 30 butir Pil Y, Tambah Agus untuk dilimpahkan kepada Ke Sat Reskoba. Ungkap
Akp Agus I supriyanto udai Ops Cipkon Minggu (20/12)
Hal senada disampaikan
oleh Kasat Reskoba Polres Jember Akp Sukari, menurut Akp Sukari, pelaku masih
diperiksa lebih lanjut, pelaku bisa dijerat dengan UU 36 Tahun 2009, pasal 196
subsider 197, Tetang Kesehatan dengan ancaman 10 Tahun penjara. ”Pungkasnya (Edw)