
Mereka Kirim Surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jember atas perkara No, 160/Pdt.G/2013/PN.JR. Perkara berawal ketika Badrus
Salam, mengikuti lelang di Kantor KPKNL Jember, dan memenangkan lelang dengan
keputusan Kutipan Risalah Lelang No 0819/2013, tertanggal 19 Desember 2013.
Lelang atas permohonan
Suharjanto Djunaidi Direktur Utama dan Erlyn Hartoko Direktur Bisnis Centratama
Nasional Bank (CNB) Kantor Pusat Surabaya, sertifikat Hak Tanggungan 1017/2011,
tanggal 21 November 2011, dan akta Pemberian hak Tanggungan Nomor 670/2011
tanggal 16 September 2011.
Obyek Lelang Sebidang
tanah seluas 3.920 M2, berikut bangunan terletak di dusun Congkrong Barat
PS-35, Desa Taman Kecamatan Grujugan, Bondowoso, sesuai dengan SHM No, 151/Desa
Taman atas Nama Suhartono,
“Meski sudah menang dan dibayar,
hingga dua tahun belum bisa menguasai, pasalnya gugatan yang diajukan Andi
Hartono melawan Bank Centratama Nasional Bank (CNB) cabang Jember, sejak awal
tahun 2014, belum ada kepastian hukum, kepada Pemenang lelang “ Ungkap penasehat
hukum Freddy Andreas, SH, Selasa (2/12)
Sebenarnya proses Gugatan No,
160/Pdt.G/2013/PN.JR, tinggal menunggu putusan Banding yang diajukan Bank CNB,
perihal surat Putusan / Penetapan Pengadilan Tinggi Surabaya, No 475/PDT, Sby/
Tanggal 12 November 2014, namun hingga kini belum terima salinan resmi dari
Pengadilan Tinggi lewat, PN Jember “ Jelasnya
Masih Lanjut Andreas hasil
Konfirmasi ke pengadilan Tinggi Surabaya ” Penetapan / Keputusan itu sudah diputus
Pengadilan Tinggi Surabaya, sejak 12 November 2014, dan Surat Keputusan itu
sudah dikirikan lewat Pos, tanggal 23 /12/2014, kepada PN Jember, Meski kami
sudah mengirimkan surat belum mendapatkan jawaban, sehingga Klaen kami tidak
bisa melakukan upaya hukum selanjutnya“ Pungkasnya