Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Anggota Polsek Wuluhan, amankan dua remaja dinawah
umur. Pelaku berinisial NS (16), dan AH (14), asal Dusun Gondosari,
Desa Tamansari, Wuluhan ini diduga curi sepeda motor.
Ironisnya, AH masih
tercatat sebagai pelajar di sebuah sekolah mengengah pertama. Tertangkapnya kedua pelaku ini berawal
dari kecurigaan kepala urusan keamanan (Kaurkam) Desa Tamansari yang mengetahui
sejumlah onderdil sepeda motor di salah satu rumah pelaku.
Kecurigaan tersebut
kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Unit Reserse dan Kriminal
Polsek Wuluhan. Selanjutnya, petugas kepolisian menggeledah rumah itu dan
ditemukan sepeda motor yang telah dipreteli oleh pelaku.
“Kedua pelaku ini diduga mengambil
sepeda motor di sawah. Lokasinya berada di Dusun Kebonsari, Desa Tamansari,
kecamatan Wuluhan ” Demikian ujar Kapolsek Wuluhan, Ajun Komisaris Polisi M
Zaenuri, saat dihubungi lewat telepon seluler, Jum’at siang (15/1).
Modusnya, kata Zaenuri,
kedua pelaku pura-pura membeli rokok di sebuah toko. Setelah itu, sebelum
mengambil motor korban, mereka mengamati situasi di sekitar sawah. Setelah
kondisinya sepi, keduanya lantas membawa kabur motor korban dan menjualnya
dalam bentuk protolan.
Namun, karena kedua pelaku
masih dibawah umur, polisi akan memperlakukan secara khusus. Aparat akan
menggunakan undang-undang peradilan anak, sehingga meski prosesnya tetap
berjalan, tetapi mekanisme yang dijalankan diluar prosedur hukum yang berlaku.
“karena pelakunya masih
dibawah umur, kami akan melakukan tindakan Diversi yang sudah tertuang dalam UU
NO 11 Tahun 2012, tentang Perlindungan Anak. Artinya, dalam proses pemeriksaan
kita akan meminta dampingan dari orang tuanya,” jelasnya. (ruz)