
Akibat maraknya illegal
logging, dari tangan para penjarah pada tahun 2015 BKPH Ambulu. KPH Jember
mengaku telah berhasil mengamankan sekitar 400 meter kubik kayu gelondongan, para
pelaku ditengarai pemain lama yang memiliki jaringan luas dibidang penjarahan
kayu hutan.
“Kami curiga ada pedagang
besar yang memberikan modal. misalnya saja, sepeda motor 6 unit, senso (gergaji
mesin) yang sudah dimodifikasi? harganya sudah berapa? Kalau tidak ada yang
medanai” Ungkap Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH)
Ambulu, Sukatno. Selasa (12/1)
Persoalaan perekonomian
masyarakat sekitar hutan, menjadi faktor tingginya angka penjarahan, dengan iming-iming
sesuatu dari cukong membuat warga terprovokasi melakukan pencurian. “Para
cukong menjerat pelaku untuk melakukan pencurian kayu terus menerus tanpa memikirkan
dampaknya. “ lanjutnya.
Untuk langkah pencegahan,
Sukatno menyerukan segenap jajarannya melakukan pendekatan terhadap sejumlah
tokoh masyarakat sekitar hutan. Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng
ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menyosialisasikan dampak kerusakan
hutan terhadap masyarakat sekitar.
Nanti kita akan mengundang
masayarakat, tokoh, masyarakat, LSM serta ormas ormas lainnya, dan juga
Termasuk sejumlah kelompok warga yang diindikasi sebagai pelaku juga akan
diberi pengertian, terutama mengenai dampak kerusakan hutan.