Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Klaim pembayaran santunan korban meninggal dunia
akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) melalui ahli waris tahun 2015 alami penurunan sekitar 10 % dibanding tahun 2014.
Menurunnya penerima santunan
membuktikan semakin sadarnya masyarakat tertib berlalu lintas dan menjaga
keselamatan jiwa selama berkendara di jalan raya baik roda dua, empat dan angkutan
umum” Demikian disampaikan Sarlito Adi Nugroho Humas PT Jasa Raharja Perwakilan
Jember Selasa (12/11).
“Jumlah santunan turun sekitar
10 persen, klaim yang dikeluarkan PT Jasa Raharja tahun 2015 sebesar 6,925 milyar
dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 256 orang, sementara tahun 2014 sebesar
7,987.500 milyar dengan korban meninggal 280 orang”. katanya
Untuk luka berat tahun
2015 sebesar 5,543.236.612 milyar dengan korban luka sebanyak 749 orang. Menurut
Tito klaim pembayaran santunan lakalantas tidak hanya terjadi di Jember saja.
Namun jika warga Jember mengalami lakalantas di seluruh wilayah Indonesia bisa
dilimpahkan ke Jember.
“Klaim santunan tidak saja
laka di Jember saja mas, yang penting ada data resmi KTP korban yang
berdomisili di Jember maka Jasa Raharja setempat melimpahkan kepada domisili
korban. Semisal warga Jember meninggal
akibat lakalantas di Bali, maka Jasa Raharja setempat melimpahkan kepada kami,
“ jelasnya.
Laka lantas yang
mendapatkan klaim santunan adalah kecelakaan yang dijamin PT Jasa Raharja. Jika
kecelakaan tunggal maka tidak mendapatkan santunan. namun diluar itu baik korban
itu memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau tidak, menurut Tito, tidak dipermasalahkan.
“Untuk korban lakalantas
yang meninggal persyaratan yang diperlukan bagi keluarga korban antara lain laporan
polisi, surat kematian dan keterangan ahli waris. Untuk masalah kepemilikan
SIM, apakah korban punya SIM atau tidak bukan wewenang kami mas. Itu pihak
Lantas yang lebih berkompeten, “
tuturnya.
Tito juga menyatakan tidak
menutup kemungkinan bisa saja terjadi kesempatan dalam kesempitan yang
dilakukan oknum tak bertanggung jawab, terutama masyarakat desa. Hal ini perlu
dilakukan antisipasi yang intensif, salah satunya pihak Jasa Raharja melakukan
sosialisasi baik lewat media massa dan ke sekolah-sekolah.
Untuk menanggulanginya untuk
korban meninggal dunia harus keluarganya dan tidak boleh diwakilkan. “Untuk
korban meninggal dunia yang berhak menerima dan mengurus adalah ahli waris sesuai
sedangkan untuk korban luka-luka bisa diwakilkan atau dikuasakan, “ terang
Tito.
Disamping itu pihak Jasa
Raharja juga aktif melakukan survey pasca bayar untuk mengantisipasi oknum yang
mencoba bermain ataupun mendapat laporan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengecek apakah ahli
waris menerima penuh santunan.Tak tanggung-tanggung survey itu dilakukan oleh
tim dari pusat dan Jember.
Tito juga berharap agar
masyarakat tidak mudah tertipu ataupun terlena oleh bujuk rayu oleh oknum tak
bertanggung jawab saat seeorang akan melakukan klaim santunan pembayaran
terutama korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Dalam wawancara akhirnya, Tito
menghimbau agar masyarakat mengurus sendiri tanpa melalui pihak lain agar hak nya
baik sebagai ahli waris atau keluarga korban menerima santunan klaim pembayaran
tidak dimanfaatkan orang lain yang tak bertanggung jawab. (midd)