Translate

Iklan

Iklan

Klaim Santunan Kecelakaan Lakalantas Di Jember Turun

1/12/16, 18:17 WIB Last Updated 2016-01-12T11:22:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Klaim pembayaran santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) melalui ahli waris tahun 2015 alami penurunan sekitar 10 % dibanding tahun 2014.

Menurunnya penerima santunan membuktikan semakin sadarnya masyarakat tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan jiwa selama berkendara di jalan raya baik roda dua, empat dan angkutan umum” Demikian disampaikan Sarlito Adi Nugroho Humas PT Jasa Raharja Perwakilan Jember Selasa (12/11).

“Jumlah santunan turun sekitar 10 persen, klaim yang dikeluarkan PT Jasa Raharja tahun 2015 sebesar 6,925 milyar dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 256 orang, sementara tahun 2014 sebesar 7,987.500 milyar dengan korban meninggal 280 orang”.  katanya

Untuk luka berat tahun 2015 sebesar 5,543.236.612 milyar dengan korban luka sebanyak 749 orang. Menurut Tito klaim pembayaran santunan lakalantas tidak hanya terjadi di Jember saja. Namun jika warga Jember mengalami lakalantas di seluruh wilayah Indonesia bisa dilimpahkan ke Jember.

“Klaim santunan tidak saja laka di Jember saja mas, yang penting ada data resmi KTP korban yang berdomisili di Jember maka Jasa Raharja setempat melimpahkan kepada domisili korban. Semisal  warga Jember meninggal akibat lakalantas di Bali, maka Jasa Raharja setempat melimpahkan kepada kami, “ jelasnya.

Laka lantas yang mendapatkan klaim santunan adalah kecelakaan yang dijamin PT Jasa Raharja. Jika kecelakaan tunggal maka tidak mendapatkan santunan. namun diluar itu baik korban itu memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau tidak, menurut Tito, tidak dipermasalahkan.

“Untuk korban lakalantas yang meninggal persyaratan yang diperlukan bagi keluarga korban antara lain laporan polisi, surat kematian dan keterangan ahli waris. Untuk masalah kepemilikan SIM, apakah korban punya SIM atau tidak bukan wewenang kami mas. Itu pihak Lantas yang lebih berkompeten,  “ tuturnya.

Tito juga menyatakan tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi kesempatan dalam kesempitan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab, terutama masyarakat desa. Hal ini perlu dilakukan antisipasi yang intensif, salah satunya pihak Jasa Raharja melakukan sosialisasi baik lewat media massa dan ke sekolah-sekolah.

Untuk menanggulanginya untuk korban meninggal dunia harus keluarganya dan tidak boleh diwakilkan. “Untuk korban meninggal dunia yang berhak menerima dan mengurus adalah ahli waris sesuai sedangkan untuk korban luka-luka bisa diwakilkan atau dikuasakan, “ terang Tito.

Disamping itu pihak Jasa Raharja juga aktif melakukan survey pasca bayar untuk mengantisipasi oknum yang mencoba bermain ataupun mendapat laporan masyarakat.  Hal ini dilakukan untuk mengecek apakah ahli waris menerima penuh santunan.Tak tanggung-tanggung survey itu dilakukan oleh tim dari pusat dan Jember.

Tito juga berharap agar masyarakat tidak mudah tertipu ataupun terlena oleh bujuk rayu oleh oknum tak bertanggung jawab saat seeorang akan melakukan klaim santunan pembayaran terutama korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Dalam wawancara akhirnya, Tito menghimbau agar masyarakat mengurus sendiri tanpa melalui pihak lain agar hak nya baik sebagai ahli waris atau keluarga korban menerima santunan klaim pembayaran tidak dimanfaatkan orang lain yang tak bertanggung jawab. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Klaim Santunan Kecelakaan Lakalantas Di Jember Turun

Terkini

Close x