
Belasan
pasangan itu menjalankan prosesi pencatatan nikah secara sederhana. Sebelum
dilakukan penandatanganan akta nikah secara simbolis, mereka diminta untuk
melakukan ikrar setia kepada pasangannya masing-masing.
Mereka
terdiri dari 14 pasangan beragama Katolik, 1 pasangan Protestan dan 2 pasangan
Hindu dharma. kegiatan strategis ini untuk mewujudkan tertib dan terbit
administrasi. “Selain juga untuk membantu warga yang memiliki
keterbatasan dalam memiliki dokumen kependudukan,” ujar Kepala Dispendukcapil,
Arif Cahyono
Ditambahkan
Arif, acara kali ini merupakan kegiatan kali ketiga pencatatan nikah masal bagi
non muslim di Jember. “Pertama kali kami selenggarakan di Desa Umbulsari dan Desa
Sukoreno Kecamatan Umbulsari, sedangkan yang kedua di Gereje Santo Yusup di
Jember,” Imbuhnya.
Pasangan
yang telah mencatatkan pernikahannya, diminta agar menyimpan akta nikah
tersebut sebaik-baiknya. Sebab, tidak menutup kemungkinan dokumen itu akan
dibutuhkan dalam kepengurusan dokumen kependudukan lainnya di waktu mendatang.
Seluruh pasangan yang
telah memiliki akte kelahiran yang berstatus anak mama, diminta segera diajukan
ke ispendukcapil untuk dilakukan pengesahan. “Kan kasihan kalau dalam
aktenya (tertulis) anak mama. Jika ada akte yang tercatat anak mama, segera
bawa kesini, agar nama ayahnya (juga) tercatat,” pintanya.
Dari pasangan Katolik yang
mengikuti pencatatan nikah masal, masih ada sebagian pemeluk agama Katolik yang
masih menganggap nikah itu cukup di gereja. Anggapan tersebut dibenarkan
oleh Seksi Pembinaan Masyarakat (Bimas) Katolik dari Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Jember, Petrus Amat Sutadi.
Menurut dia, dari sekitar
13 ribu umat katolik di Jember, 5 persennya menganggap begitu. "Umat
Katolik memang terbanyak pada pencatatan kali ini, jumlahnya ada 14 pasangan.
Hal ini disebabkan, masih ada umat Katolik yang menganggap pernikahan hanya
cukup pemberkatan di gereja," kata Petrus, di halaman Dispendukcapil.
Petrus
menambahkan, pihak gereja sebenarnya telah memberikan sosialisasi agar pasangan
yang sudah menikah secara agama, segera mencatatkannya ke kantor Dispendukcapil.
“Tak hanya di pedesaan, umat katolik yang berada di kota juga masih ada yang
beranggapan sama (menikah cukup di gereja),” jelasnya.
Bahkan, ada salah satu
pasangan yang telah hidup bersama puluhan tahun dan telah memiliki dua anak.
“Umur saya 75 tahun, saya telah menikah dengan istri saya sekitar 25 tahunan
dan telah dikaruniai dua orang anak,” ungkap pasangan Bejo Wiarto dan Katemi, kepada
sejumlah wartawan. (rus/edw)