Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengedar obat tanpa ijin Ahmad Ansori Alias
Beken (27) warga Dusun Tegalbaru Desa Paleran Umbulsari Senin malam
(18/01) sekitar pukul 21.00 Wib diringkus Jajaran Reserse Mapolsek.
Untuk mengungkap jaringannya, tersangka masih
ditahan di hotel Prodeo Mapolsek Umbulsari “saat ini tersangka masih kami tahan
di sini mas, untuk penyidikan karena saya yakin dibaliknya pasti ada bandar
besar tempat dia membeli” Pungkas kanit reskrim yang kerap dipanggil Wahyudi
ini. (yond/rud)
Beken begitulah warga
setempat memanggilnya di tangkap petugas dijalan dekat rumahnya saat melayani
pembelinya, kurang lebih sebanyak 240 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) butir Obat
jenis Trex ditemukan dirumah pelaku, saat dilakukan penggeledahan.
Pria beranak satu ini tak
berkutik ketika barang bukti ditemukan didalam rumahnya, untuk mempertang
jawabkan perbuatannya akhirnya digelandang ke Mapolsek Umbulsari dengan
barang bukti dan uang sebesar Rp. 664.000, Rupiah hasil penjualan.
“Sebenarnya kami sudah
lama menerima laporan dari masyarakat, pemuda ini memang sangat cerdik dalam
melakukan bisnis haramnya “. ungkap kanit Reskrim aiptu wahyudi mendampingi
Kapolsek Umbulsari Akp Miftahul huda Selasa (19/01) di ruangannya.