
Ke empat penuda tersebut Menurut
Kapolsek Kasliwates Kompol Susi Yanto, Mereka masing-masing adalah Sugeng
Eka Adi Wiyanto (28) alamat Jl.teuku umar gg.pasir mas no.66 RT.01/RW.02,
Muhammad Eka Yusrudi. (31), dan Bufianyo
(36), dan Slamet Riyadi. (42).
Disamping empat pelaku, Pengrebegkan
di rumah judi di Jalan Tengku Umar, polisi juga berhasil mengamankan beberapa
barang bukti, satu buah meja bilyard, enam belas bola, papan tulis, bedak,
kapur, sepuluh stik, dan satu buah Hp besrta uang sebesar tiga ratus dua ribu
rupiah, lima buah kancing bernomor” Urainya Selasa (19/1)
Atas perbuatannya Tambah
Susi Yanto tersangka terancam kurungan
maksimal 5 tahun kurungan penjara ”Empat tersangka teramcam pasal 303, ayat 1
dan 2 KUHP, Tentang perjudian, dengan ancaman max 5 tahun kurungan penjara” Pungkasnya
(edw)