Translate

Iklan

Iklan

Jual Belikan STNK Haryanto Ditangkap Polisi

1/21/16, 15:04 WIB Last Updated 2016-01-22T08:09:06Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Hariyanto (47) Warga Dusun Curah Kalong Tengah, RT, 02, RW 25, Desa Curah Kalong, Kecamatan Basangsal sari, digelandang ke Mapolres Jember.

Dari penangkapan Rabu sore (20/1) tersebut, Jajaran Reskrim Polsek Bangsalsari, menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebanyak empat puluh sembilan lembar didalam tas hitam miliknya, ditempat cutting (memasang stiker) sepeda motor seputaran SPBU Bangsalsari.

Pelaku diketahui berkat informasi, kalau pelaku menjual belikan STNK, kemudian anggotanya berhasil menemukan keberadan pelaku di seputaran SPBU Bangsalsari, ditemukan bukti dari dalam tas hitamnya sebanyak 49 lembar STNK. Asli Jelas Kasat Reskrim Polres Jember AKP Agus I Supiyanto Kamis (21/1)

Lanjut Agus “Dari keterangan pelaku STNK mendapatkan kiriman dari luar kota, sebanyak tiga kali pengiriman, dengan jumlah 56 lembar, dan laku tujuh lembar, sehingga tinggal 49 lembar, dari berbagai kota di Jawa Timur hingga dari Bali.

Sementara pelaku menjal-belikan STNK tersebut dengan harga empat puluh ribu, sedangan menjual STNK per lembar dengan harga enam puluh ribu hingga tujuh puluh ribu. namun untuk sementara masih dalam penyelidikan lebih lanjut, tambah Agus,Pungkasnya (edw)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jual Belikan STNK Haryanto Ditangkap Polisi

Terkini

Close x