
Dari penangkapan Rabu sore (20/1) tersebut, Jajaran
Reskrim Polsek Bangsalsari, menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebanyak empat puluh sembilan
lembar didalam tas hitam miliknya, ditempat cutting (memasang stiker) sepeda motor seputaran SPBU Bangsalsari.
Pelaku diketahui berkat informasi, kalau
pelaku menjual belikan STNK, kemudian anggotanya berhasil menemukan keberadan
pelaku di seputaran SPBU Bangsalsari, ditemukan bukti dari dalam tas hitamnya
sebanyak 49 lembar STNK. Asli Jelas Kasat Reskrim Polres Jember AKP Agus I
Supiyanto Kamis (21/1)
Lanjut Agus “Dari keterangan pelaku
STNK mendapatkan kiriman dari luar kota, sebanyak tiga kali pengiriman, dengan
jumlah 56 lembar, dan laku tujuh lembar, sehingga tinggal 49 lembar, dari
berbagai kota di Jawa Timur hingga dari Bali.
Sementara pelaku menjal-belikan STNK
tersebut dengan harga empat puluh ribu, sedangan menjual STNK per lembar dengan
harga enam puluh ribu hingga tujuh puluh ribu. namun untuk sementara masih
dalam penyelidikan lebih lanjut, tambah Agus,Pungkasnya (edw)