
Menurut Kepala Seksi
(Kasi) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam, Abdullah Ketidak hadiran penghulu karena
persyaratan administratif yang diajukan oleh calon pengantin kurang lengkap,
sehingga KUA setempat tidak berani melaksanakan akad nikah sesuai dengan
permintaan keluarga.
“Murni karena persyaratan
normatifnya kurang lengkap. Padahal seharusnya, 10 hari sebelum pelaksanaan
akad nikah, persyaratan normative itu harus sudah diterima oleh KUA,” papar
Abdullah Selasa (19/1), di ruangan Kepala Kemenag Jember yang mengaku dapat
memo khusus Kepala Kemenag Jember
Mengenai penentuan hari
yang telah disepakati bersama, Abdullah menjelaskan, jika hal itu adalah
kesepakatan keluarga calon pengantin, tanpa melalui persetujuan KUA. Namun,
sambung Abdullah, pihaknya tetap memanggil Kepala KUA Mumbulsari untuk
menjelaskan duduk persoalan kenapa sampai peristiwa itu terjadi.
Dia menduga, kejadian ini
karena ada miss komunikasi antara pihak keluarga calon pengantin dengan KUA
setempat.“Tadi kami telah memanggil Kepala KUA Mumbulsari untuk
menjelaskan kronologi permasalahannya. Dan sudah klir,” jelasnya.
Sementara Kepala Kemenag,
Rosyadi Badar, saat ditanya soal Pungli,
Kemenag Jember Tak Akan Kompromi. Rosyadi, berjanji akan segera menyelesaikan
kasus dugaaan pungutan liar (pungli). Menurutnya, dalam kasus ini dirinya tidak
akan tawar menawar untuk menindak anak buahnya jika terbukti bersalah.
“Semangatnya adalah
bagaimana memperbaiki institusi. Karena sesuai dengan peraturan, nol rupiah
untuk kantor (KUA) dan Rp 600 ribu untuk kas Negara,
Kendati demikian, dia
tetap akan menelusuri kebenaranya. Jika terbukti, maka akan memberikan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau pembinaan internal pasti. Namun
sebelum sanksi dijatuhkan, akan kami lakukan pendekatan dulu. Karena
memperbaiki (intitusi) itu tidak lantas dengan membalikkan tangan,” ujarnya.
Disinggung saksi apa yang
akan dijatuhkan, pria asal Kabupaten Probolinggo ini tak ingin berandai-andai. Menurut
dia, sanksi itu akan diberikan sesuai dengan kadar kesalahan seorang pegawai.“Bisa
pembinaan atau sanksi adminitrasi. Tapi tentunya, setelah yang bersangkutan
kami panggil dan dibuatkan berita acara,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya,
Edi Fitrianto, Warga Dusun Angsana, Mumbulsari, mengaku kecewa dan malu saat
proses akat nikah Jum’at (15/1) lalu, petugas pencatat nikah tak ada yang
datang. “Saya malu, padahal saya sudah membayar semua persyaratan dan
administrasi yang telah diminta oleh petugas KUA,” katanya.
Mereka menduga bahwa
Kantor Urusan Agama (KUA) setempat melakukan pungli, pasalnya Edi mengaku
dirinya membayar Rp 600 ribu ke bank untuk biaya pernikahan iparnya yang
diselenggarakan di rumah. Namun, dia harus mengeluarkan Rp 100 ribu lagi ke
petugas Kantor Urusan Agama (KUA) setempat,