Translate

Iklan

Iklan

Kemenag Jember Akan Sanksi Tegas Pelaku Pungli

1/19/16, 16:30 WIB Last Updated 2016-01-21T16:19:55Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Rosyadi Badar, memberikan atensi khusus dugaan mangkirnya penghulu saat pernikahan warga di Dusun Angsana, Desa / Kecamatan Mumbulsari.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam, Abdullah Ketidak hadiran penghulu karena persyaratan administratif yang diajukan oleh calon pengantin kurang lengkap, sehingga KUA setempat tidak berani melaksanakan akad nikah sesuai dengan permintaan keluarga.  

“Murni karena persyaratan normatifnya kurang lengkap. Padahal seharusnya, 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah, persyaratan normative itu harus sudah diterima oleh KUA,” papar Abdullah Selasa (19/1), di ruangan Kepala Kemenag Jember yang mengaku dapat memo khusus Kepala Kemenag Jember  

Mengenai penentuan hari yang telah disepakati bersama, Abdullah menjelaskan, jika hal itu adalah kesepakatan keluarga calon pengantin, tanpa melalui persetujuan KUA. Namun, sambung Abdullah, pihaknya tetap memanggil Kepala KUA Mumbulsari untuk menjelaskan duduk persoalan kenapa sampai peristiwa itu terjadi.

Dia menduga, kejadian ini karena ada miss komunikasi antara pihak keluarga calon pengantin dengan KUA setempat.“Tadi kami telah memanggil Kepala KUA Mumbulsari untuk menjelaskan kronologi permasalahannya. Dan sudah klir,” jelasnya.

Sementara Kepala Kemenag, Rosyadi Badar,  saat ditanya soal Pungli, Kemenag Jember Tak Akan Kompromi. Rosyadi, berjanji akan segera menyelesaikan kasus dugaaan pungutan liar (pungli). Menurutnya, dalam kasus ini dirinya tidak akan tawar menawar untuk menindak anak buahnya jika terbukti bersalah.

“Semangatnya adalah bagaimana memperbaiki institusi. Karena sesuai dengan peraturan, nol rupiah untuk kantor (KUA) dan Rp 600 ribu untuk kas Negara,

Kendati demikian, dia tetap akan menelusuri kebenaranya. Jika terbukti, maka akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau pembinaan internal pasti. Namun sebelum sanksi dijatuhkan, akan kami lakukan pendekatan dulu. Karena memperbaiki (intitusi) itu tidak lantas dengan membalikkan tangan,” ujarnya.

Disinggung saksi apa yang akan dijatuhkan, pria asal Kabupaten Probolinggo ini tak ingin berandai-andai. Menurut dia, sanksi itu akan diberikan sesuai dengan kadar kesalahan seorang pegawai.“Bisa pembinaan atau sanksi adminitrasi. Tapi tentunya, setelah yang bersangkutan kami panggil dan dibuatkan berita acara,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Edi Fitrianto, Warga Dusun Angsana, Mumbulsari, mengaku kecewa dan malu saat proses akat nikah Jum’at (15/1) lalu, petugas pencatat nikah tak ada yang datang. “Saya malu, padahal saya sudah membayar semua persyaratan dan administrasi yang telah diminta oleh petugas KUA,” katanya.

Mereka menduga bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) setempat melakukan pungli, pasalnya Edi mengaku dirinya membayar Rp 600 ribu ke bank untuk biaya pernikahan iparnya yang diselenggarakan di rumah. Namun, dia harus mengeluarkan Rp 100 ribu lagi ke petugas Kantor Urusan Agama (KUA) setempat,

Dengan alasan sebagai biaya materai. Tak hanya itu, setelah petugas Modin memberikan surat nikah, ternyata keluarganya masih harus memberikan uang Rp 250 ribu lagi tanpa ada penjelasan untuk biaya apa sejumlah uang yang dibayarkan tersebut. (edw/ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenag Jember Akan Sanksi Tegas Pelaku Pungli

Terkini

Close x