
Daftar pecarian Orang
(DPO) kasus Perjudian Dadu ini ditangkap, Senen (18/01) sekitar pukul 06.00
Wib, tanpa perlawanan. Penangkapan berawal atas keterangan rekannya ber Inisial
ATM yang ditangkap tangan Kamis (14/01), Dimana Diwaktu pengrebekan Sura'i
bernasib baik.
Pria yang sudah cukup usia
tersebut berhasil lolos, namun hari Senen mungkin menjadi hari Sial bagi
dirinya, Sura'i hanya bisa pasrah tak berkutik ketika digelandang oleh satuan
Reserse Mapolsek Gumukmas untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
Penggerebekan sebelumnya, disamping
mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menamankan 1 buah dandang merah, 1
Lemekan warna merah hitam, 3 buah mata dadu dan juga 1 buah lemekan perlak
bergambar jumlah mata dadu dan uang tunai sebesar RP. 48 ribu rupiah serta satu
Pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Mapolsek Gumukmas
AKP Bambang Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut "benar mas , tadi
pagi kami berhasil menagkap pelaku perjudian, Pengembangan penangkapan
sebelumnya nya, dan sekarang sedang kami proses untuk proses hukum leboh lanjut
" ujarnya. (yond/rud).