Translate

Iklan

Iklan

Polisi Ringkus DPO Penjudi Dadu Dirumahnya

1/18/16, 21:56 WIB Last Updated 2016-01-31T14:35:07Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. DPO Perjudian 4 hari, Sura'i (58) warga Dusun Donglengkong, Desa Menampu, Gumukmas akhirnya berhasil ditangkap satuan Reskrimnya Mapolsek Gumukmas di rumahnya.

Daftar pecarian Orang (DPO) kasus Perjudian Dadu ini ditangkap, Senen (18/01) sekitar pukul 06.00 Wib, tanpa perlawanan. Penangkapan berawal atas keterangan rekannya ber Inisial ATM yang ditangkap tangan Kamis (14/01), Dimana Diwaktu pengrebekan Sura'i bernasib baik.

Pria yang sudah cukup usia tersebut berhasil lolos, namun hari Senen mungkin menjadi hari Sial bagi dirinya, Sura'i hanya bisa pasrah tak berkutik ketika digelandang oleh satuan Reserse Mapolsek Gumukmas untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

Penggerebekan sebelumnya, disamping mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menamankan 1 buah dandang merah, 1 Lemekan warna merah hitam, 3 buah mata dadu dan juga 1 buah lemekan perlak bergambar jumlah mata dadu dan uang tunai sebesar RP. 48 ribu rupiah serta satu Pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Mapolsek Gumukmas AKP Bambang Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut "benar mas , tadi pagi kami berhasil menagkap pelaku perjudian, Pengembangan penangkapan sebelumnya nya, dan sekarang sedang kami proses untuk proses hukum leboh lanjut " ujarnya. (yond/rud).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus DPO Penjudi Dadu Dirumahnya

Terkini

Close x