
Pensiunan pegawai Pabrik
Gula ( PG ) Semboro yang akrab di Panggil Halim, meninggalkan rumah beberapa
bulan setelah menganiaya Subari, yang masih tetangganya ini disergap petugas Mapolsek Semboro
saat sedang membantu istrinya berdagang di pasar Semboro.
Tersangka yang tidak tau sebelumnya
kedatangan petugas untuk mekakukan penangkapan terhadap dirinya akhirnya hanya
bisa pasrah ketika petugas meringkusnya dan menggekandang ke Mapolsek Semboro
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Semboro Ajun Komisaris
Polisi (AKP) Subagyo
membenarkan penangkapan pelaku yang sempat menjadi Buron pihak Mapolsek
tersebut {benar
mastersangka kasus penganiayaan berhasil kami tangkap” ujarnya saat ditemui diruang
kerjanya Selasa (19/01).
AKP Subagyo menghimbau masyarakat
agar bisa menahan diri ketika ada permasalahan, dan mengedepankan penyelesaian
secara Musyawaroh, jaga kerukunan antar tetangga “jangan maen okol, negara kita negara hukum,
tak ada kebal hukum mas” ungkap kapolsek yang kerap disapa pak Bagyo ini
Lebih lanjut, orang No 1
di Mapolsek Semboro ini menjelaskan, jika tersangka saat ini sudah diamankan
dengan beberapa alat bukti, “tersangka saat ini kita tahan bersama barang bukti satu buah batu warna
putih dan sebuah batu akik, untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya.
Diceritakan penganiayaan berawal
dari cekcok mulut korban dan tersangka, dimana Pada hari Jum'at, (08/1), sekira
pukul 09.00 wib, korban (Subari) menaiki Mobil hendak keluar rumah, namun tanpa
sebab yang jelas tersangka Abdul Halim melontarkan kata ejekan terhadap pelaku.