Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Ibu Joyo (56), Warga Dusun Kedungsumur Desa Jambearum Kecamatan Puger, keluhkan
pemasangan meter baru, pasalnya petugas mengharuskan 1.300 kwh, padahal dia
meminta 450 kwh.
Sehingga tidak ada lagi uang yang sudah tidak
bisa dikembalikan karena sudah terdaftar. ketika dipaksakan dipasang yang
diluar kemampuannya dan tidak mampu membeli token, bagaimana kan masyarakat
juga yang dirugikan, “Saya berharap ada kajian atau jalan keluar yang
terbaik“ pungkasnya. (edw/yond)
Hanya karena gara gara
tidak memiliki dan tidak terdaftar di BLT dan KIS, dirinya yang sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh cucian
dari tetangga didesanya ini ditolak. Padahal ia merasa benar-benar tidak mampu
membeli pulsa dengan harag perkwh yang
cukup mahal, untuk itu dia keberatan.
Untuk memenuhi keingan ini
saja dirinya harus berjuang keras “penghasilan saya hanya berapa mas, kalau
tidak ada orang yang menyuruh nyuci saya ya gak mendapat penghasilan “ujarnya
sembari sesekali mengusap keringat di dahinya seusai bekerja mencuci.
“Saya sudah ayaran Rp.800
Ribu untuk ampra 400 Kwh, katanya tidak bisa, harus pasang yang 1.300 Kwh. Saya
coba untuk membatalkan namun, petugas yang mengaku dari PLN menjawab tidak
bisa, uang tidak dikembalikan bahkan saya harus nambah untuk biaya pemasangan,
“ Jelas Ibu tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut Moh. Fandi Firga (34) Bagian
pelayanan administrasi PLN Rayon Kencong menyampaikan kalau usulan ibu tersebut
untuk sementara tidak tidak bisa diterima, karena ibu tersebut dianggap tidak
terdata sebagai penerima program-proggram bantuan untuk masyarakat miskin.
“Kami tidak berani melakukan kebijakan diluar ketentuan dan
administrasi yang dikeluarkan oleh PLN Pusat, karena ini merupakan syarat
administratif yang harus dilengkapi untuk pasang baru dengan kapasitas rendah,”
Jelas Moh. Fandi disela-sela kesibukannya.
Hal senada juga disampaikan Dedi Taufan Asmen Pelayanan dan Administrasi Area PLN Jember, Pln bukan termasuk katagori
untuk menentukan, Calon pelanggan miskin atau tidak mampu, namun yang
menentukan adalah PNT2K, untuk itu selama belum bisa menunjukan surat Katogori
Miskin yang diterbitkan dari Pemerintah Daerah atau Pusat pihaknya tidak bisa dilayani”
Kelitnya (yond)
Menurut Koordinator tim
investigasi LSM Gempur Jember H, Abdullah Mashud seharusnya PLN melihat dan
mengkaji terlebih dahulu, jangan karena ada peraturan langsung di telan mentah,
“kalau benar tidak mampu, harus diberi penjelasan sedetail mungkin, agar tidak
ada yang dirugikan”. katanya.