Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi (Men PANRB), Yuddy Chrisnandi, menilai prestasi birokrasi Jember
selama dua tahun kurang menggembirakan.
Selain
itu, juga memiliki sertifikasi kedinasan. Sehingga nantinya Kepala SKPD tidak
bisa meloncat ke SKPD lain tanpa pendidikan khusus. Sehingga siapapun kepala
daerahnya tidak bisa seenaknya memindah SKPD tanpa kompetensi. “Jika
dipromosikan minimal ada rekam jejaknya,” terangnya.(edw)
Pasalnya pemerikasaan Badan
Pemerikasa keuangan (BPK) terhadap Kabupaten Jember yang hanya mendapatkan
Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Untuk itu Pemkab kedepan harus terus melakukan
pembenahan dan bekerja lebih giat. Dia merasa WDP itu bukanlah nilai yang bagus
untuk pemerintahan.
Dirinya pun menilai dengan
APBD sekitar 3,2 Triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 10 persen pun
bukan hanya yang membanggakan. Karean 90 persen dana di Jember merupakan
subsidi silang dari uang rakyat yang dikelola oleh APBN.
Belum lagi, dengan belum
adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pun cukup mengecewakan. Padahal,
diakui Yuddy, Jawa Timur termasuk propinsi terbaik di Indonesia dalam masalah
birokrasi. “Di Indonesia ada 2 propinsi yang mendapatkan nilai A, salah satunya
Jatim,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya
berharap Jember bisa mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya. Birokrat pun
bisa melakukan tertib laporan karena memang sudah tanggung jawabnya. Selain
itu, pihaknya juga berharap seluruh birokrat mampu untuk menjaga amanah dengan
tidak melakukan tindakan korupsi.
Dalam kesempatan itu,
Yuddy juga sempat menyinggung terkait dengan keberhasilan Jember menggelar
Pilkada yang aman, tertib dan lancar. “Kami
kira tidak ada perseteruan dan pelanggaran yang berarti yang dapat menganulir
hasil pilkada,” tegas Politisi Hanura ini.
Namun, keputusan memang
masih di proses persidangan di Jakarta. Karena itu, dia meminta PNS ikhlas dan
menerima hasilnya dengan lapang dada. “Kita ASN ini abdi negara, sehingga wajib
mendukung program dan menyukseskan kepada bupati terpilih nantinya,” tegas
Yuddy.
Siapapun yang menjadi
Bupati dapat langsung bekerja dan memberikan program layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Yuddy juga menjelaskan sedikit mengenai masalah audit kinerja
bagi calon pimpinan SKPD di daerah. “Kepala
SKPD minimal nanti memiliki pengalaman 5 tahun di instansi tersebut,” jelasnya.