Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Guna
cegah maraknya penambangan emas liar Di Gunung Manggar Desa Kesilir Kecamatan
Wuluhan Kabupaten Jember Jatim, aparat gabungan Polres Jember kemali akan
menggelar razia.
Sementara Camat Wuluhan, kepala Desa Kesilir dan
Kepala Keamanan Perhutani dari Polda Jatim secara umum menyampaikan dukungan
terhadap langkah maju yang ditempuh Polres Jember bersama stake holder dalam
menangani penambangan liar Gunung Manggar. (edw)
Pasalnya jika
dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Sikap
nyata Polres Jember diwujudkan dengan mengadakan rapat koordinasi persiapan
operasi gabungan penanganan penambangan emas illegal di Gunung Manggar Desa
Kesilir Kecamatan Wuluhan yang digelar di Rupatama Polres Jember.
Tampak hadir
dalam rapat yang digelar Rabu (10/2), di Mapolres Jember bersama stake holder pimpinan
instansi terkait mulai dari Dandim 0824 Jember, Administratur Perhutani Kabupaten
Jember, Kadisperindag Kabupaten Jember, Pembina keamanan Perhutani dari Polda
Jatim.
Tampak hadir
juga Kepala Keamanan Perhutani, Muspika Wuluhan, Kades Kesilir Kecamatan
Wuluhan dan beberapa tamu undangan lainnya yang dibuka oleh Kapolres Jember AKBP
M. Sabilul Alif, SH, SIK, M.Si, diwakili oleh Kabagops Kompol Drs. Kusen
Hidayat, SH, M.Psi.
Kabagops Kusen
Hidayat memaparkan peta kerawanan,
sasaran pelaksanaan operasi gabungan, situasi dan gambaran kondisi riil
lapangan. Dijelaskan secara rinci bahwa areal Hutan Gayam Desa Gunung Manggar
mencapai luas 1.262,70 Ha.
Dimana areal
yang ditambang secara total mencapai 8.0 Ha yang berada di Petak 13a, 14a dan
14b. Dengan rincian Petak 13a Baku : 9,5 Ha Luas ditambang : 1,9 Ha; Petak 14a
Baku :19.4 Ha Luas ditambang 1.0 Ha; dan Petak 14b Baku :12.1 Ha Luas ditambang
5.1 Ha.
Kusen menjelaskan
secara riil kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan liar
sangat jelas terlihat, dipertegas dengan gambar-gambar riil dari hasil foto
yang memperlihatkan puluhan atau bahkan ratusan bekas galian dengan dimensi
kedalaman yang bervariatif yang tersebar memenuhi lokasi penambangan.
“Sewaktu-waktu
lubang galiang ini bisa menimbulkan longsor dan dapat mengancam keselamatan
masyarakat sekitar.”Terang Kusen
Sementara
Dandim 0824 Letkol Inf M. Naas menitikberatkan sisi hukum, menurutnya tidak
dapat dipandang ringan melainkan permasalahan besar yang dampaknya sangat
berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Karenanya, permasalahan hukum secara
obyektif pasti akan mengutungan di satu pihak dan merugikan pihak lainnya.
Adminitratur
(ADM) Perhutani Johan sangat mendukung rencana operasi gabungan. Menurutnya ini
adalah tanggung jawab yang mencerminkan kehadiran aparat pemerintah di
tengah-tengah masyarakat sehingga bisa mengetahui dampak lingkungan dan dampak
sosial yang akan terjadi.
Johan juga
akan melibatkan komponen masyarakat mulai aparat keamanan, Orari, PMI, dan
Pramuka dalam pelaksanaan penanganan Penambangan liar yang direncanakan
diadakan pada Minggu ke IV akhir bulan Februari ini dengan menyusun pentahapan
lebih awal dari Pra Giat, Pelaksanaan giat dan pasca giat yang akan dibahas
dalam rapat tim dalam waktu dekat ini.