Translate

Iklan

Iklan

Mantan Bacabub Jember Laporkan Camat Sumbersari

2/11/16, 17:00 WIB Last Updated 2016-02-15T17:28:43Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tak terima Akta Jual-Beli (AJB) nya, dibatalkan, mantan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember, DR HM Arifin, M. PD, MM, lapokan Camat Sembersari Pudjo Satriyo Wibowo Ke Polres dan Ispektorat.

Disamping melaporkan Camat, Warga domisili Jalan Riu, Kelurahan / Kecamatan Sumbersari ini juga melaporkan tiga perangkat kelurahan Kranjingan yaitu Lurah Kranjingan Daniel Adjie Soefiyanto, Syamsul Mashudi mantan Kampung Lingkungan Kramat dan Kampung yang masih Aktif Ismadi.

Mereka dilaporkan dugaan tindak pidana, memberikan keterangan palsu, penipuan, penyalahgunaan jabatan dan tindakan sewenag-wenang dengan melawan hukum, kasus ini muncul (27/7/2015), atas tanah yang dibeli dari ahli waris Djamina Sriadi, (27/10/2012), di Jl Sriwijaya, Sesuai AJB No 234/2014, petok C715, persil 2b, Klas Tanah D IV.

HM Arifin kepada wartawan mengatakan “Berawal adanya pihak lain yang mengaku lebih berhak atas lahan yang dimiliki atas dasar AJB tersebut, Ir M Hasyim Mualim, mengaku memiliki atas dasar Sertifikat tahun 2008, petok C 223, persil 4, Klas Tanah S IV, meski nomor petok,  persil dan klasnya berbeda” Ujar Arifin Kamis (11/2)

Masih kata Arifin, “Dalam AJB tersebut sudah dilegalkan oleh Kepala Lingkungan, Lurah maupun Camat sebagai PPAT Wilayah Sumbersari, tanggal (13/8/2014), yang sebelumnya proses AJB telah dilakukan pengecekan keabsahan kepemilikan tanah, yang telah dibuktikan dengan ditanda tanganinya, Oleh Lurah dan Kaling Saat itu, yang disaksikan oleh dua kampong, beserta Ahli Waris” Ungkapnya

Lanjut Arifin, Dilakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahwa tanah itu masih kosong masih belum terjual, sehingga terbitlah AJB No 234/Th 2014, oleh PPAT Wilayah Sumbersari Pudjo Satriyo Wibowo, “Kenapa semudah itu pihak Camat, membatalkan AJB, yang sebenarnya pengugatan di Pengadilan Negri, secara tanpa sepengetahuanya membuat Surat Pembatalan AJB” Urainya

Arifin menambahkan “Pembatalan AJB itu sudah mengikat kedua belah pihak karena sudah dibayar lunas, bahkan sudah ada bagunanya, pembatalan AJB itu adalah wewenang PTUN, bukan Camat sebagai PPAT, notabenya sebagai yang mengeluarkan, atas dasar itulah kami merasadirugikan”Pungkasnya

Camat Sumbersari menjelaskan, dasar rmembuat surat pembatalan Berita Acara Kesaksian dan Permohonan Pembatalan Akta AJB, “Atas dasar surat dari Lurah adanya pengaduan dari Ir M Hassyim Mualim, yang sudah memilik sertifikat C223, No persil 4, dan Klas tanah S IV,dan dibenarkan oleh pihak Stap BPN,”Jelas Pujo

Masih Lanjut Pujo, “Akta AJB itu masih belum didaftarkan (barkot), dan AJB itu sifatnya sementara, serta sesuai pasal  5 Jika pendaftaran peralian haknya ditolak oleh instas iBadan Pertanahan Nasioanl, maka jual beli dianggap tidak pernah dilakukan.” Paparnya (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Bacabub Jember Laporkan Camat Sumbersari

Terkini

Close x