
Masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba meminta aparat penegak hukum berbuat lebih,
tidak saja mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan pemakai narkoba tapi
juga menangkap bandarnya. tantangan inilah yang coba dibuktikan Polres Jember.
Berkat kerja kerasnya jajaranya Satnarkoba Kamis malam (28/1) berhasil meringkus dua
Tersangka (TSK), Munif Hendrawan, (46)
Warga Jl, MT Haryono, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, dan Lilik
Mulyani, (61), Warga Jl, Gajahmada, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan
kaliwates.
Hasil dari penyelidikan dua tersangka
merupakan jaringan bandar narkotika jenis shabu-shabu, yang seorang diantaranya adalah wanita sukses
diamankan Polisi. Keduanya terindikasi sebagai pemasok shabu-shabu kesejumlah
pengedar di wilayah Jember dan sekitarnya.
Menurut Kapolres Jember, AKBP M Sabilul Alif SH.SIK,Msi, selama kurun waktu sebulan terakhir, Polres menduduki peringkat kedua pengungkapan kasus narkoba diwilayah Jawa Timur. “yang baru saja berhasil diungkap adalah penangkapan Bandar narkoba jenis shabu-shabu. Mereka adalah, ”Ungkapnya Senen (01/02)
“Keduanya diduga kuat merupakan
anggota jaringan pengedar yang selama ini kerap menyuplai sejumlah pengedar di wilayah
Jember dan sekitarnya. Kedua tersangka ditangkap saat akan mengedarkan
shabu-shabu ke para pengedar yang identitasnya juga telah diketahui” Urainya.
Lebih lanjut mantan Kapolres
Bondowoso menjelaskan bahwa selain menangkap dua pelaku, petugas juga berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti, “keduanya diamankan dengan Barang bukti
shabu-shabu seberat 0,16 gram dan 0,10 gram, dan uang tunai ratusan ribu rupiah
hasil transaksi penjualan”. Jelasnya
“Kedua tersangka akan dijerat pasal
114, subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar dan
maksimal 10 milyar.”Pungkas Kapolres yang baru menerima Penghargaan Kompolnas ini
(edw/yond)