Translate

Iklan

Iklan

Pembunuh Pasutri Terancam Hukuman Seumur Hidup

2/01/16, 16:00 WIB Last Updated 2016-02-02T17:48:50Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tersangka pembunuh sadis sepasang suami istri (pasutri) Imam Subiantoro, (45) dan Aljanati,(42), Warga Dusun Krajan, Desa Kraton, kecamatan Kencong, terancam hukuman seumur hidup.

Atas perbuatannya pelaku, M. Musarilah alias Dimas, (35), warga Dusun Ponjen, Desa / Kecamatan Kencong, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal  354 tentang pembunuhan,

Setelah menangkap pelaku  pembunuhan pasutri Pegawai Negri Sipil di UPT Dinas Pendidikan Kencong, dan Aljanati, seorang ibu rumah tangga, 29 Januari 2015 lalu, Polisi mengaku sudah menemukan bukti penunjang, sehingga tersangka akan diancam hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Kapolres Jember, AKBP M Sabilul alif SH,SIK, Msi, Tersangka, diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana.  “Motif, hubungan asmara, sebelumnya pelaku sempat mengirimkan ancaman pesan singkat kepada Aljanati, selama ini diakui tersangka memiliki hubungan asmara dengannya”. Jelasnya Senin (1/2)

Lebih lanjut Sabilur menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat juga menyiapkan parang “Selain itu tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan parang dari rumah untuk dibawa kerumah korban, tersangka mengaku cemburu terhadap korban Aljanati yang diduga telah memiliki kekasih lain.”Ujarnya

“Tersangka yang masuk kerumah korban dengan meloncat tembok pagar lalu myelinap masuk dikamar tidur Aljanati yang terpisah dengan suaminya bermaksud menanyakan adanya kekasih lain korban, diteriaki maling dan berlari menuju kamar suaminya, membuat tersangka kalap dan menebas leher korban. “Urainya

“Suami korban yang keluar disambut bacokan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal  354 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman  20 tahun penjara,“ Pungkas Sabilul Alif (edw).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembunuh Pasutri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Terkini

Close x