
Atas perbuatannya pelaku, M.
Musarilah alias Dimas, (35), warga Dusun Ponjen, Desa / Kecamatan Kencong, dijerat
dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan
Pasal 354 tentang pembunuhan,
Setelah menangkap pelaku pembunuhan pasutri Pegawai Negri Sipil di UPT
Dinas Pendidikan Kencong, dan Aljanati, seorang ibu rumah tangga, 29 Januari
2015 lalu, Polisi mengaku sudah menemukan bukti penunjang, sehingga tersangka
akan diancam hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Kapolres Jember, AKBP M Sabilul alif SH,SIK, Msi, Tersangka, diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana. “Motif, hubungan asmara, sebelumnya pelaku sempat mengirimkan ancaman pesan singkat kepada Aljanati, selama ini diakui tersangka memiliki hubungan asmara dengannya”. Jelasnya Senin (1/2)
Lebih lanjut Sabilur menjelaskan
bahwa tersangka diduga kuat juga menyiapkan parang “Selain itu tersangka juga
diduga kuat telah menyiapkan parang dari rumah untuk dibawa kerumah korban, tersangka
mengaku cemburu terhadap korban Aljanati yang diduga telah memiliki kekasih
lain.”Ujarnya
“Tersangka yang masuk kerumah korban
dengan meloncat tembok pagar lalu myelinap masuk dikamar tidur Aljanati yang terpisah dengan suaminya bermaksud
menanyakan adanya kekasih lain korban, diteriaki maling dan berlari menuju
kamar suaminya, membuat tersangka kalap dan menebas leher korban. “Urainya